Kejagung Sita 566 Bidang Tanah Milik Tersangka Asabri Benny Tjokro

REDAKSI
Selasa, 09 Februari 2021 - 10:47
kali dibaca
Ket Foto : Benny Tjokro (detikcom)

Mediaapakabar.com
- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 566 bidang tanah seluas 194 hektar milik Komisaris PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro). Tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi Asabri itu berada di daerah Maja, Kabupaten Lebak, Banten.

"Penyitaan, 194 hektar terdiri dari 566 bidang tanah di daerah Maja, Kabupaten Lebak, luasnya 194 hektare, (atas nama) Benny Tjokro," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).


Febrie mengatakan aset tanah yang disita milik Benny Tjokro ini berbeda dengan sitaan aset pada kasus Jiwasraya. Sebagian informasi, Benny Tjokro juga merupakan terdakwa dalam skandal Jiwasraya. "Beda, beda," ucap Febrie dilansir dari detik.com.


Febrie mengatakan pihaknya juga masih menelusuri aset lain yang diduga terkait kasus Asabri. Dia juga mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kemenkum HAM terkait pelacakan aset terkait kasus Asabri yang diduga berada di luar negeri.


"Yang lain jangan dibuka dulu ya, masih proses," ucapnya.


"Itu sedang dilakukan sekarang intens pertemuan dengan Kemenkum HAM agar bisa nanti penjajakan," sambung Febrie.


Sebelumnya, Kejagung menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana investasi di PT Asabri. Dua tersangka di antaranya adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Adam Damiri dan Sonny Widjaja.


"Ada delapan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejaksaan Agung, Jalan Bulungan, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).


Leonard juga mengatakan terdapat dua orang terdakwa kasus korupsi Jiwasraya yang juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri. Keduanya adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) dan Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.


Kejagung mengatakan ada indikasi kerugian keuangan negara Rp 23,7 triliun akibat kasus dugaan korupsi PT Asabri. Hasil ini diperoleh dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Berikut ini delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka:


1. Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016

2. Letjen (Purn) Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020

3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015

4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019

5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017

6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan

7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera

8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini