Mediaapakabar.com - Sidang kasus dugaan suap yang dilakukan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) nonaktif, Kharruddin Syah Sitorus alias H. Buyung (55) kembali digelar di ruang cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/2/2021).
Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budi S dan Hendra Eka Saputra menghadirkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Labuhanbatu Utara Mhd Ikhwan Lubis sebagai saksi.
JPU KPK Budi mencecar Ikhwan dengan sejumlah pertanyaan, terutama soal perkara suap pengajuan usulan DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan, untuk pembangunan lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara di Kementerian Keuangan.
JPU mempertanyakan, mengapa terdakwa H. Buyung mengutus Agusman Sinaga yang saat itu sebagai Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Habibuddin Siregar yang saat itu menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Labuhanbatu Utara (Asisten I) untuk mengurus DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan, padahal seharusnya, kata JPU Ikhwan lah yang diutus selaku kepala Bappeda.
"Kenapa orang yang dipercaya bukan saudara saksi?," tanya JPU.
Menjawab hal itu, saksi pun mengatakan dirinya tidak mengetahui hal itu. "Saya tidak tau kenapa bukan saya yang disuruh oleh Bupati Labura H. Buyung," ujarnya.
Mendengar jawaban itu, JPU kembali mencecar Ikhwan, apakah tidak pernah ia mempertanyakan hal itu kepada Haji Buyung.
Namun lagi-lagi jawaban Ikhwan dinilai tidak sesuai dengan Berita Acara Penyidik (BAP) KPK sebelumnya, sehingga JPU mengambil sikap membacakan keterangan Ikhwan dalam BAP.
"Saya bertanya berdasarkan BAP dan BAP di ini, saksi tadi mengatakan bahwa keterangannya benar dan tidak ada intervensi. Di BAP saudara mengatakan bahwa saya menemui Ahmad Fuad Lubis selaku Kabiro Keuangan setda untuk berkoordinasi terkait DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara."
"Pada saat itu saudara Ahmad Fuad Lubis mengatakan kepada saya bahwa ia tidak mau saya terlibat aktif. Makanya kan tadi saya tanya saksi kenapa tidak berperan aktif, saksi bilang tidak tau," cecar JPU saat membacakan BAP.
Menjawab itu, Ikhwan pun akhirnya mengakui bahwa Ahmad Fuad Lubis melarangnya berperan aktif dalam pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018, dan menyuruhnya menyerahkan pengurusan DAK itu kepada Agusman Sinaga dan Habibuddin Siregar.
"Kenapa Ahmad Fuad Lubis melarang saudara selaku Bappeda untuk mengurus DAK ini? Dan saat Ahmad mengatakan seperti itu apakah saksi ada mengatakan keberatan?," tanya JPU.
Ikhwan pun mengaku setelah mendapatkan pesan agar tidak terlibat aktif mengurus DAK tersebut, ia pun langsung menerima saja, karena disebut-sebut perintah itu turun langsung dari Haji Buyung.
"Dikatakan (Ahmad Fuad Lubis) biarkan Agusman dan Habib yang berperan aktif atas perintah Pak Bupati. Karena saya pakai sesuai prosedur sesuai tupoksi. Saat itu saya tidak ada mengajukan keberatan, saya menerima perintah," ungkapnya.
Usai mendengar keterangan Ikhwan, JPU pun lanjut memeriksa saksi lainnya yakni Muhammad Ikhsan selaku mantan Kabag Umum Labura, Edi Saputra Kabid Perkim, dan Dirut RSUD Aek Kanopan Tengku Mestika Mayang. (DAF)