Kasus Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster, Polres Tanjab Timur Kembali Amankan 2 Tersangka

REDAKSI
Jumat, 05 Februari 2021 - 18:24
kali dibaca
Ket Foto : Kasus Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster, Polres Tanjab Timur Kembali Amankan 2 Tersangka. 

Mediaapakabar.com
Polres Tanjab Timur kembali mengamankan 2 orang tersangka dari pengungkapan kasus penyelundupan 132.375 benur benih lobster.

Polda Jambi bersama Polres Tanjabtim merilis di hadapan wartawan yang dipimpin Irwasda Polda Jambi Kombes Pol Dwi Gunawan, Jumat (5/2/2021) siang.


Rilis penangkapan 2 tersangka baru ini dijelaskan Kapolres Tanjab Timur AKBP Deden Nurhidayatullah. Dikatakan Deden, penangkapan ini hasil pengembangan pengungkapan penyelundupan benih lobster tanggal 27 Desember 2020.


Konferensi pers ini akan mengekspos pengembangan dari LP yang pernah kita tangkap pada tanggal 27 Desember dengan sejumlah 27 box, kemudian arahan pak Kapolda untuk dikembangkan.


Alhamdulillah kita berhasil melakukan pengembangan. Ada dua tersangka yang sudah kita amankan, yang pertama kita amankan di pulau Batam atas nama LC. Yang bersangkutan berperan sebagai penyedia high-speed craft (kapal cepat) untuk membawa benih lobster dari perairan Tanjab Timur menuju langsung ke Singapura. Dan (tersangka) ini kita amankan pada tanggal 17 Januari 2021.


Kemudian kita kembangkan lagi. Satu tersangka kita amankan di Bogor atas nama AH. AH ini berperan sebagai pemilik barang, penyedia barang benih lobster yang berhubungan langsung dengan pembeli yang ada di Singapura.


“Ini masih kami lakukan pengembangan terus yang di Singapura. Saat ini sudah kita amankan 2 tersangka tersebut akan kita lanjutkan dengan proses penyidikan,” tutup Deden.


Dari rilis tertulis Polda Jambi, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka inisial K tanggal 17 Desember 2020 oleh anggota sat narkoba Polres Tanjab Timur terkait penyalahgunaan narkoba.


Dan kemudian dilakukan pengembangan yang mana selanjutnya kembali mengamankan 2 orang laki-laki inisial A dan A, yang pada saat diamankan mengendarai dari unit kendaraan roda empat tipe Mitsubishi Canter warna kuning.


Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut ditemukan 27 sterofom yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap isi boks tersebut dan ditemukan benur benih lobster.


Dari keterangan, kedua pelaku membawa barang bukti benih lobster tersebut adalah milik seorang laki-laki berinisial R yang telah diamankan di Polres Tanjabtim. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini