Ket Foto : Saksi korban, Anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Medan. |
Mediaapakabar.com - Perkara penipuan Rp 6 miliar lebih, modus OTT KPK dengan korban anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun, dan terdakwa Halim Wijaya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/2/2021).
Dalam sidang yang diketuai oleh Mery Donna Tiur Pasaribu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Safrina menghadirkan saksi korban yakni Rudi Hartono.
Dalam sidang tersebut, hakim Mery beberapa kali menyentil Rudi yang diketahui sudah mentransferkan uangnya sebanyak 61 kali kepada Siska, Halim dan beberapa orang lainnya, untuk menangkal OTT KPK dengan kekuatan gaib yang konon dimiliki oleh leluhur Siska.
Hakim menanyakan bagaimana bisa Rudi begitu percaya terus menerus mengirim uang hingga miliaran rupiah kepada Siska, yang hanya berstatus sebagai teman biasa.
Apalagi, kata hakim, Rudi mengaku sempat beberapa kali mampir ke rumah Siska dengan agenda yang kurang jelas.
"Sudah Rp 6 miliar anda serahkan ke Siska, dan jumlah itu lebih dari yang diminta Siska. Pernah ke rumah Siska 3 kali dalam agenda apa? Anda itu anggota DPR RI lo dengan kesibukan yang demikian, masa ngundang anggota DPR gak ada tujuan," tanya Hakim.
Tidak hanya itu, hakim pun mencecar Rudi dengan sejumlah pertanyaan lainnya, terkait ketakutannya akan di-OTT KPK karena memiliki enam item kesalahan yang disebut-sebut Siska disimpan dalam satu flashdisk.
Hakim mengatakan seharusnya Rudi tidak perlu takut diancam Siska, apabila memang tidak melakukan tindak pidana korupsi.
"Terus di kasi (uang) itu kalau orang ada kesalahan, sebarkan uang untuk menutupi sesuatu. Kalau kita bersih kenapa harus takut, mau digeledah KPK, mau diperiksa ya silahkan. Kita gak takut kalau gak salah. Ini anda takut diancam tak beralasan, sampai mau ngasi enam milyar, jadi kita ingin tau seperti apa kasus ini, apakah benar untuk membeli ayam-ayam itu, atau ada yang lain," cecar hakim ketua.
Menjawab pertanyaan tersebut, Rudi dengan nada gugup mengatakan kalau ia menduga saat itu ia dalam pengaruh magis atau gaib sehingga mau saja terus menerus mengirimkan uangnya kepada Siska dkk.
"Saya di pola komunikasinya begitu, Itulah yang namanya magic. Mereka bukan hanya sekali (minta transfer uang), tapi setiap minggu, katanya ada orang lain lagi (yang mengincar). Bahkan transfer itu bisa empat hari dalam seminggu. Saya diyakinkan dan ditakuti," ungkapnya.
Meski dicecar sejumlah pertanyaan tentang dana kampanye, Rudi tetap bersikeras bahwa uang yang ditransfernya ke Siska, Halim dkk bukan uang kampanye melainkan uang untuk membeli ayam yang katanya digunakan untuk tumbal (makanan) bagi jin-jin yang menangkal OTT KPK.
Selanjutnya, hakim ketua pun menanyakan hal tersebut kepada terdakwa Halim yang dihadirkan secara daring. Halim membantah kalau uang yang ia terima adalah untuk membeli ayam sebagai tumbal.
"Saya tidak seperti yang dia bilang, setau saya pada saat itu diminta uangnya itu untuk kepentingan saat dia mencalonkan diri dalam pilkada bupati langkat, bukan untuk ayam," kata Halim
Selai iti, Halim mengaku sudah mengembalikan uang tersebut kepada Rudi.
"Uang yang diberikan ke saya itu dalam bentuk dolar singapura, lalu saya tukarkan ke rupiah, dan saya kembalikan ke dia," ucap Halim.
Mendengar hal tersebut, sontak saja Rudi dengan nada geram menjawab bahwa ia belum menerima uang yang disebut Halim.
"Uang yang diminta Rp 1 miliar gak ada dikembalikan, ngawur itu, mereka bukan timses, bukan siapa-siapa," ucapnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Rahmi Shafrina menuturkan, perkara keduanya bermula pada tahun tahun 2015 saat Siska Sari (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengenal saksi korban Rudi Hartono Bangun, melalui temannya yang bernama Liza.
Selanjutnya, kata JPU pada tahun 2016 Siska sering bercerita pada Rudi tentang hal gaib yakni menurut Siska, bahwa kakek buyutnya menikah dengan Ratu Pantai Selatan.
Kemudian karena masih ada keturunan Ratu Pantai Selatan yang sering disebutnya Uti, Siska mengaku memiliki Indera Keenam (Indigo) yang dapat melihat hal-hal gaib kepada Rudi.
"Bahwa sekira bulan Februari 2017 Siska mengirimi saksi korban pesan dan menyampaikan bahwa saksi korban sedang diincar oleh KPK untuk menjadi Target OTT. Selanjutnya saksi korban berkata, "saya bukan kepala daerah yang banyak nerima-nerima upeti”.
Lalu Siska menjawab “dari tim KPK punya flashdisk yang isinya 6 item kesalahan kamu, tapi bisa kita tangkal dengan jin ini, supaya dibuang flashdisknya” lalu saksi korban berkata “kesalahannya apa saya ? coba bacakan kalau jin itu bisa ngelihat 6 item kesalahan saya itu”," pungkas JPU Rahmi Safrina. (DAF)