Kasasi Ditolak MA, Bupati Pesisir Selatan yang Menjadi Terdakwa Tetap Dilantik

REDAKSI
Sabtu, 27 Februari 2021 - 13:26
kali dibaca
Ket Foto : Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar bersama wakilnya Rudi Haryansyah saat berjalan dalam pelantikan, Jumat (26/2/2021) (kompas.com)


Mediaapakabar.comMeskipun kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA) RI dalam kasus pidana khusus lingkungan, namun Bupati Pesisir Selatan terpilih Rusma Yul Anwar tetap dilantik, Jumat (26/2/2021).

Rusma menjadi terdakwa kasus dalam kasus pidana khusus lingkungan. Putusan kasasi itu diumumkan dalam laman perkara situs resmi MA www.mahkamahagung.go.id, Rabu (24/2/2021).


Dalam berkas dengan Nomor Perkara 31 K/PID.SUS-LH/2021 tersebut diputus oleh Hakim Hidayat Manao, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno dan Dr Sofyan Sitompul.


Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Rusma Yul Anwar saat ditanya mengenai putusan itu mengaku belum menerima salinannya.


"Saya sampai sekarang belum mendapatkan salinan surat resminya,” kata Rusma usai pelantikan dilansir dari Kompas.com.


Gubernur Sumbar Mahyeldi juga mengaku Pemprov Sumbar belum menerima salinan keputusannya secara resmi, sehingga belum ada tindak lanjut dari putusan tersebut.


"Kita belum menerima surat resmi, kalau  nanti sudah ada surat resmi baru kita tindaklanjuti,” ujar Mahyeldi.


Seperti diketahui, Rusma Yul Anwar mengajukan kasasi kepada MA terkait banding dari Pengadilan Tinggi Sumbar yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang yang memutuskan bahwa Rusma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.


Putusan Pengadilan Negeri Padang tersebut yaitu melakukan usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dengan vonis pidana 1 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan.


Baca juga: Banyak Pendukung Tak Memilih di Pilkada Pesisir Selatan, Calon Petahana Gugat KPU ke MK


Vonis ini dibacakan majelis hakim dalam sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang 13 Maret 2020.


Rusma divonis bersalah melanggar pasal 109 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (KC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini