Jual Sabu Kepada Polisi yang Menyamar, Warga Pulo Brayan Bengkel Dituntut 9 Tahun Bui

REDAKSI
Selasa, 16 Februari 2021 - 20:44
kali dibaca
Ket Foto : Sidang tuntutan di ruang cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/2/2021).

Mediaapakabar.com
Darmawansyah Tambunan (47) terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 9,5 gram dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asni Zahara Hasibuan di ruang cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/2/2021).

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Darmawansyah Tambunan, dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata JPU Asni Zahara di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing.


Selain pidana penjara, JPU juga meminta agar warga Pulo Brayan Bengkel ini dibebankan denda sebesar Rp 1 miliar, subsidar 3 bulan penjara.


JPU menilai, lelaki yang berprofesi sebagai Supir itu terbukti bersalah terlibat jual beli narkotika jenis sabu, sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Usai mendengar tuntutan, majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing menunda persidangan pekan depan.


Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menuturkan, perkara itu bermula pada Agustus 2020 lalu, saat petugas Polisi Polda Sumut, mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering mengedarkan  Narkotika jenis sabu, sehingga pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan.


Selanjutnya, sekira pukul 14.00 WIB saksi Munawir Rokiansyah (polisi) menemui terdakwa, bahwa ia ingin transaksi sabu sebesar Rp 200 juta. Namun terdakwa tidak menyanggupi jumlah yang diminta, dan mengatakan hanya ada beberapa gram dengan mematokkan harga Rp 650.000 per gram nya.


"Kemudian pada Agustus 2020 terdakwa kembali dihubungi Munawir mengatakan "ini lah ada angka sikit ini, mau belanja shabu”, dan terdakwa menjawab “bentar la biar aku telpon kan si Jul", setelah itu terdakwa menghubungi Jul dan terdakwa mengatakan mau belanja sabu

Rp 13 juta," ucap JPU.


Namun Jul mengatakan tidak ada, dan hanya punya dua sak saja. lalu terdakwa pun kembali menghubungi saksi Munawir dan menawarkan sabu dua sak tersebut.


Sekitar pukul  15.50 WIB, Jul datang menemui terdakwa dan menyerahkan sabu, setelah  terdakwa terima lalu terdakwa menemui saksi Munawir, dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.


"Saat itu langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, dari terdakwa disita barang bukti berupa 1 buah amplop warna putih  yang didalamnya terdapat sabu seberat 9,5 gram. Kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polda Sumut guna pengusutan selanjutnya," pungkas JPU. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini