JPU Segera Limpahkan Berkas 3 Terdakwa Pemerkosa Bergilir Mahasiswi

REDAKSI
Rabu, 10 Februari 2021 - 12:26
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi. (INT)

Mediaapakabar.com
- Berkas dakwaan tiga terdakwa kasus pemerkosaan bergilir terhadap mahasiswi berinisial EA (23) akan segera dilimpahkan ke Pengadilan. Pelimpahan diagendakan pekan ini.

"Sudah mau dilimpah ke pengadilan. Pekan ini insyaallah," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Herwanti dilansir dari detikcom, Rabu 10 Februari 2021.


Diketahui, tiga terdakwa kasus pemerkosaan bergilir ini adalah masing-masing berinisial AF (22), MF (26) dan NA (20). Herwanti pun menyebut berkas dakwaan ketiga terdakwa tersebut telah tuntas seluruhnya sehingga siap untuk disidangkan.


"Kita rencananya hari ini mau dikirim, kalau belum mungkin besok. Yang jelasnya sudah mau dilimpah," kata Herwanti.


Seperti diketahui, pemerkosaan ini berawal saat seorang mahasiswi berinisial EA serta seorang rekan prianya sama-sama datang ke salah satu tempat hiburan malam (THM) di Makassar pada Sabtu (19/9/2020). Di THM, EA dan rekan prianya itu bertemu perempuan SN dan enam pria lainnya.


Lalu sekitar pukul 01.00 Wita, Minggu (20/9), EA yang sudah mabuk hendak diantar pulang oleh rekan prianya. Namun, SN mencegahnya dan meminta rekan pria korban pulang saja. Sedangkan SN berjanji akan membawa EA ke salah satu hotel di kawasan Panakkukang untuk menginap karena sudah mabuk berat.


Namun setelah rekan pria EA pulang dan EA dibawa ke hotel, 3 rekan SN justru menggilir EA di kamar hotel. Pemerkosaan tersebut berlangsung hingga pagi hari.


Saat terbangun, EA terkejut seorang laki-laki berada di depannya. Selanjutnya, laki-laki yang dimaksud langsung melarikan diri. EA juga sempat melihat sejumlah pria lainnya yang semula di dalam kamar ikut melarikan diri.


Menyadari telah menjadi korban asusila, EA kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Panakkukang. Selanjutnya, perempuan SN dan enam rekan prianya ditangkap polisi pada Minggu (20/9) malam. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini