Jalin Sinergitas, Satnarkoba Bersama JPU Rantau Prapat Bahas Penanganan Tahanan Kasus Narkoba

REDAKSI
Selasa, 23 Februari 2021 - 15:14
kali dibaca
Ket Foto : Penyidik Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama JPU Rantau Prapat duduk bersama di RM Barokah Jalan Cut Nyak Dien Rantau Prapat membahas penanganan perkara tahanan kasus kasus narkoba yang cukup banyak dampak dari operasi Antik Toba 2021, Selasa 23 Februari 2021.

Mediaapakabar.com
Penyidik Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama JPU Rantau Prapat duduk bersama di RM Barokah Jalan Cut Nyak Dien Rantau Prapat membahas penanganan perkara tahanan kasus kasus narkoba yang cukup banyak dampak dari operasi Antik Toba 2021, Selasa 23 Februari 2021.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kasipidum Kejari Rantau Prapat Bani Ginting bersama personilnya Susi Sihombing, Tulus Sihotang, Raja Gurusinga dan Theresia Tarigan.


Sementara dari Sat Narkoba dihadiri Iptu Khairul Azhar, KBO mewakili Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung dan seluruh penyidik pembantu dan staf Sat Narkoba.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan sebagai Justice Criminal System (JCS) dalam penegakan hukum perlu dibangun sinergitas untuk memudah koordinasi yang baik. Sehingga penanganan setiap perkara dapat dituntaskan hingga ke persidangan.


"Hal ini sangat membantu kami Sat Narkoba, karena banyaknya tahanan kasus narkoba saat sekarang ini. Sementara yang bisa dititipkan ke Lapas adalah tahanan yang sudah kategori A3 yaitu tahanan pengadilan sesuai surat edaran Menkumham," sebutnya.


Itupun, sambung Kasat, apabila hasil pemeriksaan kesehatannya reaktif tidak bisa juga dititipkan menunggu non reaktif. "Jadi masa pandemi covid19 sangat berdampak dengan penempatan para tahanan yang bertumpuk di RTP Polres Labuhanbatu melebihi kapasitas (over load)," pungkasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini