Ket Foto : JPU Fransiska Panggabean saat membacakan tuntutan di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan. |
Mediaapakabar.com - Seorang wanita muda, Tri Putri Ramadhani dituntut pidana penjara selama 15 tahun. Wanita berusia 21 tahun ini dinilai terbukti menjadi pelantar jual beli narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara," kata JPU Fransiska Panggabean di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong, di Ruang Cakra 2, Kamis, 11 Februari 2021.
JPU Fransiska Panggabean menilai perbuatan warga Dusun VI PKS, Kelurahan Gohor Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat ini Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram," kata JPU Fransiska Panggabean.
Dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," jelas JPU.
Setelah mendengarkan nota tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Mengutip dakwaan JPU Fransiska Panggabean mengatakan kasus ini bermula dimana sebelumnya terdakwa ada dihubungi oleh Mudawali untuk menyerahkan 1 bungkus sabu-sabu berisikan 1 kg sabu yang disimpan dirumah terdakwa kepada saksi Budi Ilham alias Kamjor (berkas terpisah).
"Terdakwa sebelumnya yaitu pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2020 sekitar pukul 05.30 WIB ada menerima penyerahan 1 koper narkotika jenis shabu-shabu dari saksi Budi Ilham alias Kamjor yang atas suruhan dari Mudawali untuk disimpan dirumah terdakwa," jelas JPU.
Terhadap narkotika jenis sabu-sabu tersebut, lanjut JPU, sudah banyak yang terdakwa serahkan kembali kepada saksi Budi Ilham alias Kamjor dengan maksud untuk dijual oleh Budi Ilham alias Kamjor.
Ditambahkan JPU, sampai akhirnya terdakwa mendengar perihal penangkapan saksi Budi Ilham alias Kamjor oleh pihak berwajib dari Mudawali dan selanjutnya Mudawali memerintahkan terdakwa untuk membawa koper berisikan sisa narkotika jenis sabu-sabu tersebut untuk diserahkan kepada orang suruhan Mudawali.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap Budi Ilham alias Kamjor dan terdakwa oleh pihak berwajib, dari dalam rumah terdakwa petugas menyita barang bukti lainnya dari dalam rumah terdakwa.
"Yakni berupa 1 plastik teh warna emas yang didalamnya berisikan 3 paket kecil sabu-sabu dengan berat netto 50 Gram 1 bungkus plastik tembus pandang yang berisikan 5 butir pil extasi warna ungu merk Kenzo dengan berat 1,5 Gram, serta 2 unit Handphone yang diakui milik terdakwa," pungkas JPU Fransiska Panggabean. (DAF)