Jadi Kurir 40 Kg Sabu, Pria Asal Surabaya Terancam Hukuman Mati

REDAKSI
Rabu, 03 Februari 2021 - 19:48
kali dibaca
Ket Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho saat membacakan dakwaan di ruang Cakra 4Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Wahyudi (48) warga Jalan Keputran Kejambon, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya diadili di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (02/02/2021). Pria tamatan SD ini didakwa menjadi kurir sabu seberat 40 kilogram.

Sidang yang digelar secara video conference, JPU Chandra Naibaho dalam dakwaannya mengatakan kasus berawal pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa Wahyudi diajak Hendra Apriyono (penuntutan terpisah) untuk menjadi kurir sabu.


"Terdakwa diberikan semua fasilitas dan upah sebesar Rp2 juta yang akan diterima setelah pekerjaan mengambil narkotika jenis sabu tersebut berhasil dilakukan," kata JPU Chandra Naibaho di hadapan majelis halim yang diketuai Denny Lumban Tobing.


Lanjut dikatakan JPU Chandra, lalu sekira pukul 19.00 WIB, Hendra Apriyono menerima kiriman paket yang berisi 6 buah KTP palsu dengan identitas Hendra Apriyono yang berbeda-beda dan 1 unit handphone merk Redmi 7A warna hitam untuk Hendra Apriyono.


"Sementara, paket untuk terdakwa berupa 6 buah KTP palsu dengan identitas Wahyudi yang berbeda-beda, 1 unit merk Redmi A8 Pro warna hitam," urai JPU.


Selanjutnya, kata JPU, Hendra Apriyono menyuruh terdakwa untuk berkomunikasi dengan Pablo (DPO) yang nomornya sudah ada di kontak handphone tersebut.


"Terdakwa menghubungi Pablo dan menyuruh terdakwa untuk pergi ke Medan, setelah tiba di Medan, terdakwa menemui Hendra Apriyono yang menginap di Hotel Swiss Bell Medan yang mana Hendra Apriyono telah lebih dahulu pergi ke Medan," kata JPU.


Keesokan harinya, Pablo menghubungi Hendra dan menyuruh keduanya untuk pergi ke Penginapan Citra Atsari Jalan K. H. Wahid Hasyim Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah mengambil paket sabu yang sudah berada di dalam Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam.


Setelah tiba di lokasi dan melihat Mobil tersebut, namun pada saat membuka Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam, tiba-tiba datang petugas kepolisian Polsek Medan Baru langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Hendra Apriyono.


Dimana petugas terlebih dahulu mengamankan Riki Syahputra (penuntutan terpisah) dan Muhammad Rizal Fauzi alias Fadil (sudah meninggal dunia) yang berperan membawa Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam warna hitam yang didalamnya terdapat 2 buah tas ransel warna hitam yang didalamnya berisikan 40 bungkus plastik berisikan sabu seberat 40 kilogram.


"Atas perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo  Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkas JPU Chandra Naibaho. (DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini