Hasil Operasi Antik Toba, Polres Batubara Musnahkan Barang Bukti 294,3 Gram Sabu

REDAKSI
Rabu, 24 Februari 2021 - 17:29
kali dibaca
Ket Foto : Kegiatan pemusnahan dipimpin Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Wakapolres Kompol Rudy Chandra dan Kasat Res Narkoba AKP Sastrawan Tarigan SH dan dua orang tim Labfor Polda Sumatera Utara, BNNK dan perwakilan Kejari Batubara di halaman Mapolres Batubara.

Mediaapakabar.com
- Sebanyak 294,3 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus, hasil operasi Antik Toba dari 27 Januari - 16 Februari 2021, jajaran Polres Batubara, Rabu (24/02/2021) di halaman samping Mapolres Batubara.

Kegiatan pemusnahan dipimpin Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Wakapolres Kompol Rudy Chandra dan Kasat Res Narkoba AKP Sastrawan Tarigan SH dan dua orang tim Labfor Polda Sumatera Utara, BNNK dan perwakilan Kejari Batubara.


AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, tujuan operasi dibuat upaya pemberantasan Narkoba. Dalam operasi jajaran Polres Batubara mengungkap 22 kasus dengan 26 tersangka.


Atas pencapaian itu, Polres Batubara menempati rangking 5 berdasarkan kualitas pelaksanaan Ops Antik dan rangking 2 secara kuantitas.


"Dari 28 jajaran se Poldasu ditetapkan 5 jajaran prioritas dan 23 jajaran termasuk Polres Batu Bara," terangnya.


Hasil Ops Antik Toba selama tiga pekan itu, barang bukti diamankan,  sabu serat brutto 402, 9 gram, pil ekstasi sebanyak 50 butir dan ganja kering berat bruto 0,29 gram.


"Saat ini barang bukti yang dimusnahkan terkait kasus terjadi pada Rabu tanggal 27 Januari 2021 pukul 12.00 Wib, di Jalan Harapan Lingkungan II Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras dengan tersangka Sukri alias Cukek (45)," jelas Kapolres.


Dari warga Jalan Harapan Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek itu disita 4 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik transparan berat keseluruhan 343,94 gram.


Guna penelitian keaslian barang bukti dikatakan Kapolres Batu Bara di sisihkan sebanyak 49,64 gram untuk dijadikan pembuktian perkara dan sebanyak brutto 294,3 gram dimusnahkan.


Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini