Mediaapakabar.com- Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Wali Kota Medan resmi digugurkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sidang lanjutan pada Senin (15/2/2021).
MK menggugurkan gugatan Akhyar-Salman atas Peraturan MK nomor 6 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota (PMK 6/2020).
Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi sudah tepat dalam menetapkan perkara sengketa Pilkada Medan.
“Dalam pandangan saya Majelis Mahkamah Konstitusi sudah tepat ketika menetapkan perkara sengketa hasil pemilihan Walikota Medan di tahun 2020 telah gugur,” ujar Rudiyanto saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).
Ia menilai, putusan MK sangat logis karena didasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi tentang tata beracara yang sudah disepakati.
“Hal ini berdasarkan yang kami ketahui tentang ketentuan peraturan MK tentang cara beracara dalam perkara perselisihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dikarenakan pihak Akhyar Salman ataupun kuasa hukum tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan,” kata dia.
Rudiyanto juga menuturkan, pihaknya meminta proses pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dapat berjalan sebagaimana mestinya dan dapat merealisasikan progam kerja yang sudah diumumkan semasa kampanye.
“Karena itu kami meminta proses pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Medan hasil pilkada 2020 dapat berjalan sebagaimana mestinya. Kami berharap nantinya Wali Kota Medan yang baru dapat merealisasikan janji-janji politiknya,” ujarnya.
Ketua Komisi I ini juga menuturkan Fraksi PKS akan melakukan evaluasi janji politik pasangan Bobby Nasution dan Aulia Rachman. “Kami dari PKS akan sekuat tenaga bersama warga Medan melakukan evaluasi atas janji politik Walikota Medan tersebut,” ucapnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Fraksi PKS DPRD Medan, Syaiful Ramadhan mengaku menghormati keputusan MK terkait hasil sengketa Pilkada Medan. “Saya menghargai putusan MK terkait sengketa Pilkada Medan,” tuturnya. (Sugandhi Siagian)
Area lampiran