Gempala Tuding Kejatisu Main Mata Kasus Dugaan Korupsi Bupati Langkat

REDAKSI
Kamis, 11 Februari 2021 - 16:59
kali dibaca
Ket Foto : Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Langkat (Gempala) menuding Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) 'bermain mata' atas dugaan kasus korupsi melibatkan Bupati Langkat. Pasalnya, sejak dilaporkan secara resmi dengan sejumlah data yang dimiliki ke Kejatisu, namun penanganannya tidak jelas sampai kini. 

Mediaapakabar.com
- Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Langkat (Gempala) menuding Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) 'bermain mata' atas dugaan kasus korupsi melibatkan Bupati Langkat. Pasalnya, sejak dilaporkan secara resmi dengan sejumlah data yang dimiliki ke Kejatisu, namun penanganannya tidak jelas sampai kini. 

"Hari ini kami kembali datang untuk mempertanyakan sudah bagaimana laporan yang pernah kami buat ke Kejatisu dalam kasus korupsi yang ada di Kabupaten Langkat, sebab sejauh ini kami belum mendengar sudah sejauh mana laporan ini penanganannya," tegas koordinator Gempala, Kokoh Aprianta Bangun dalam aksinya di depan kantor Kejatisu, Kamis (11/2/2021) siang. 

Menurutnya, pihak Kejatisu seperti bermain mata dengan kasus dugaan korupsi Bupati Langkat selaku terlapor dalam laporan mereka tersebut. 

"Kami melaporkan terkait dana alokasi khusus (DAK) yang diselewengkan Bupati Langkat, tapi sampai sekarang tidak juga dijadikan landasan oleh Kejatisu untuk memproses laporan kami, itu artinya kami berhak menduga kalau di sini ada permainan yang dilakukan oleh Kejatisu dan juga Bupati Langkat," tudingnya lagi. 

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi via telepon seluler, Kamis sore, mengaku tidak monitor ada aksi kelompok Gempala ini di Kejatisu karena dirinya sedang tidak berasa di tempat. 

"Sekarang gini, laporan mereka itu sudah dilaporkan secara resmi atau hanya sekadar selebaran saja. Kalau tidak resmi bagaimana kita mau memprosesnya. Biasanya banyak begitu yang datang melaporkan hanya dengan sekadar selembar kertas saja," jawab Sumanggar. 

Namun apa yang dikatakan Sumanggar tadi dibantahkan Kokoh Aprianta Bangun. Saat dikonfirmasi ulang ia mengatakan bahwa mereka telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejatisu. 

"Secara resmi kami laporkan, bahkan registrasi tanda terimanya pun ada," tegasnya. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini