Gara-gara Unggah Foto Korbannya dengan Kalimat 'Perebut Suami Orang' di Medsos, Marianty Jadi Pesakitan

REDAKSI
Selasa, 02 Februari 2021 - 22:17
kali dibaca
Ket Foto : Terdakwa Marianty saat mendengarkan dakwaan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Marianty (41) Warga Jalan Timur,  Kecamatan Medan Timur terpaksa menjadi pesakitan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa 02 Februari 2021. Ia didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap korban Pinkt Joe Josielynn alias Aphing melalui media sosial (medsos) Facebook dan Instagram.

Sidang yang beragendakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Meily Nova SH MH mengatakan kasus bermula pada Selasa 10 Maret 2020 lalu, saat itu terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik, atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.


"Yang dilakukan dengan cara yaitu dengan menggunakan handphone telah mengirimkan foto, berikut dengan kalimat yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap korban Pinktjoe Josielynn pada dua akun medsos miliknya yaitu pada Insta Story Instagram dan Cerita Facebook," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing.


Pada Insta Story Instagram kata JPU, terdakwa memposting foto Pinktjoe Josielynn yang sedang melakukan gym atau fitnes yang ditambahi kalimat pada foto tersebut dengan tulisan.


“Ini janda yg uda membangunkan harimau yg lagi tidur lelap, dia jual lakik mana yg ga beli”.    


Selain itu, urai JPU, terdakwa juga menuliskan identitas Aphing yang disebut berstatus Janda dan dituliskan hamil sewaktu masih SMA, Shio Ayam, Asal Tebing, Gym tribefit sun plaza. Dan dituliskan pula kalimat  "Uda terkenal suka seduce lakik org (memang incarannya)"


Selanjutnya, pada cerita Facebook, kiriman sebuah foto korban Pinktjoe Josielynn yang sedang melakukan gym atau fitnes yang ditambahi kalimat pada foto tersebut dengan kalimat : Ini janda yg uda membangunkan harimau yg lagi tidur lelap, dia jual lakik mana yg ga beli”

    

Selain itu, kata JPU ada pula kiriman sebuah foto Korban Pinktjoe Josielynn yang sedang melakukan gym atau fitnes yang ditambahi kalimat pada foto tersebut dengan kalimat : “Gempar medan seketika, ngapaen u cari ini cew, dah gempar mdan, dicariin binik org”.    



"Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tanpa izin dari Saksi Korban Pinktjoe Josielynn, kemudian kiriman foto dan kalimat bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, yang dikirim oleh terdakwa pada kedua akun medsos tersebut dapat dilihat/diakses oleh warga net atau masyarakat umum melalui akun media sosial Instagram dan Facebook.


"Khususnya yang melakukan pertemanan dengan terdakwa pada kedua akun tersebut, sehingga saksi korban Pinktjoe Josielynn merasa terhina, tercemar nama baiknya, tersinggung dan keberatan atas perbuatan Terdakwa tersebut," kata JPU Dwi Meily Nova.


Lanjut dikatakan JPU, berdasarkan keterangan ahli bahasa dalam perkara ini yaitu Imran SS, M. Hum pada pokoknya menyatakan, bahwa maksud dari postingan Instastory akun Facebook dan akun Instagram bernama Marianty Yen, adalah untuk memberitahukan atau mengabarkan berita kepada warganet yang berteman dengan pemilik akun facebook dan Instagram, yang bernama yenstehvano tersebut,


Tentang orang yang fotonya dipasang pada kedua media online tersebut yang disertai dengan kalimat-kalimat yang menjelaskan informasi tentang orang yang ada dalam foto itu yang diketahui sebagai Pikt Joe Josielynn alias Aping.


"Kalimat yang dituliskan dalam postingan akun facebook bernama Marianty Yen dan akun instagram bernama yenstehvano milik Marianty tersebut mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik," urai JPU Dwi Meily Nova.



"Atas perbuatan terdakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Subs Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkas JPU Dwi Meily Nova.


Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing menunda persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini