Ket Foto : Tersangka beserta barang bukti diamankan petugas kepolisian. |
Mediaapakabar.com - Maraknya peredaran Narkoba di wilayah hukum polres Pematangsiantar memang menjadi catatan tersendiri bagi korps Bhayangkara untuk memerangi dan memberantas segala jenisnya dan hal ini tak terlepas dari peran serta masyarakat untuk memberikan informasi tentang keberadaan mereka kepada aparat khususnya polisi.
Seperti pada hari minggu, (31/1/2021) sekira pukul 15.30 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa di Jalan Pitola, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar tepatnya di pinggiran sungai Bahbolon ada seorang laki laki yang sering bertransaksi menjual narkoba.
Berdasar informasi ini kemudian personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan seorang laki laki yang ciri cirinya sesuai dengan yang di informasikan sedang duduk duduk di pinggiran sungai.
Tanpa menunggu lama dilakukan penangkapan terhadap laki laki yang mengaku bernama Aditya (26) warga lapangan bola bawah tersebut dan secara bersamaan di temukan pula di samping kanannya ada 1(satu) buah plastik yang berisi 3 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan bruto (0.75) gram.
Selain itu, ditemukan juga di samping kirinya ada 1 buah plastik warna hitam yang berisi 77 paket yang diduga narkotika jenis ganja dengan bruto 130,95 gram dan di kantong celananya di temukan uang yang diduga hasil penjualan sebanyak Rp50 ribu.
Hal ini disampaikan Kapolres Pematangsiantar melalui Kasubag Humas Iptu Rusdi Ahya Kepada awak media Senin (1/2/2021).
"Selanjutnya petugas membawa tersangka dan seluruh barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Bambang)