Edarkan Sabu 2,1 Gram dan 13 Butir Ekstasi, Pria Tamatan SD Ini Diadili

REDAKSI
Jumat, 19 Februari 2021 - 22:14
kali dibaca
Ket Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu Nelson Viktor saat membacakan dakwaan.

Mediaapakabar.com
- Jefrinur alias Peri (45) warga Jalan Brigjend Katamso Gang Alfajar Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun diadili secara video conference di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (19/2/2021). 

Pria tamatan SD ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu Nelson Victor mengedarkan sabu seberat 2,1 gram dan 13 butir pil ekstasi. 


Dalam dakwaan JPU Nelson Victor disebutkan, pada 6 Mei 2020 dua petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat, terdakwa sering mengedarkan sabu di sekitar Jalan Brigjen Katamso Gang Kasih. 


Esok harinya dua petugas tersebut menyamar sebagai pembeli dan menemui terdakwa untuk memesan sabu sebanyak 5 gram. Namun saat itu, terdakwa hanya mempunyai 3 gram sabu. 


"Pada saat terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu, saksi Rizky Praditya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa," ujar jaksa. 


Lebih lanjut, disita dari terdakwa berupa 3 bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan sabu dengan berat keseluruhan 2,1 gram, 2 bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan pil ekstasi warna hijau berlogo EA7 sebanyak 13 butir. 


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. 


Usai pembacaan dakwaan, Majelis hakim diketuai Ali Tarigan menunda sidang hingga pekan depan. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini