Edarkan 45 Butir Ekstasi, Warga Jalan Turi Divonis 9,5 Tahun Bui

REDAKSI
Rabu, 10 Februari 2021 - 17:23
kali dibaca
Ket Foto : Majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing saat membacakan putusan di ruang Cakra 9Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
- Hengki Marzuki, warga Jalan Turi, Kecamatan Medan Kota divonis pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan. Pria 31 tahun ini dinilai terbukti bersalah mengedarkan 45 butir ekstasi.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hengki Marzuki dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 10 Februari 2021.


Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan pidana penjara selama 6 bulan.


Sidang yang digelar secara video conference tersebut, dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.


"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, karena bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya," sebut majelis hakim Denny Lumban Tobing.


Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Marzuki maupun JPU Anwar Ketaren menyatakan terima.


Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.


Mengutip dakwaan JPU Anwar Ketaren mengatakan kasus bermula pada 7 Juli 2020, saat itu terdakwa menghubungi Dendi (DPO) menanyakan ekstasi. Lalu terdakwa menuju rumah Dendi, dan menerima sebanyak 45 butir ekstasi dengan harga Rp120 ribu per butirnya.


Dikatakan JPU, setelah mendapatkan pil ekstasi tersebut, terdakwa langsung kembali dan menjumpai calon pembeli di Pos Satpam dan menjual ekstasi yang baru dibelinya kepada calon pembeli seharga Rp125 ribu dan akan mendapatkan keuntungan Rp5 ribu dalam perbutirnya.


"Namun, pada saat menyerahkan ekstasi kepada calon pembeli yakni petugas yang menyaru sebagai pembeli 

langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan satu bungkus plastik tembus pandang yang berisikan 45 butir pil ekstasi," pungkas JPU Anwar Ketaren. (DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini