Dua Pengemudi 'Konten Video Angkot Oleng di Mandailing Natal' Diamankan

REDAKSI
Selasa, 16 Februari 2021 - 13:54
kali dibaca
Dua Pengemudi "Konten Video Angkot Oleng di Mandailing Natal" Diamankan. 

Mediaapakabar.com
- Satlantas Polres Madina berhasil mengamankan 2 orang pengemudi angkutan umum (angkot) yang mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan demi sebuah konten yang viral di Medsos, Senin 15 Februari 2021, sekira pukul 12.00 WIB.

"Kami amankan 2 orang pengemudi tersebut setelah konten video "Angkot Oleng" yang dibuatnya Viral di medsos, tak butuh waktu lama berkat bantuan jajaran saya yang bertugas di pos lantas Kota Nopan, mereka dapat kami amankan," kata Kasat Lantas Polres Madina AKP Septian Dwi Rianto.


Rianto mengatakan adapun identitas kedua pengemudi angkutan umum tersebut tersebut berinisial MKI (18) warga Desa Padang Sanggar, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Madina dan MA (27) warga Desa Lumban Pasir, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.


"Hal ini kami lakukan guna memberikan efek jera, agar hal serupa tidak terulang lagi kemudian kedua pengemudi angkutan umum tersebut juga telah mengklarifikasi bahwa tindakan mereka menyalahi aturan dan memohon maaf serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi," sebutnya.


Tak hanya membuat pernyataan, sambung Kasat, kami juga melakukan tindakan tegas berupa tilang dan  dikenakan pasal 311 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


"Yakni setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta," pungkasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini