DPO Korupsi Kejari Aceh Tamiang Ditangkap di Rumah Kontrakannya di Medan

REDAKSI
Rabu, 17 Februari 2021 - 20:57
kali dibaca
Ket Foto : Tersangka Edi Suryono (tengah), buronan (DPO) Kejari Aceh Tamiang yang terlibat kasus korupsi berhasil ditangkap di Medan. 

Mediaapakabar.com
- Tersangka Edi Suryono (43), buronan (DPO) Kejari Aceh Tamiang yang terlibat kasus korupsi berhasil ditangkap di Medan. Tersangka diamankan di rumah kontrakannya di Flamboyan Regency Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (17/2/2021) sore. 

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka selama pelariannya selalu berpindah-pindah. Mulai dari bekerja di sebuah bengkel di Jalan Amal, tiga bulan kemudian pindah lagi ke sebuah bengkel di Tanjung Selamat, tempat tinggalnya pun berpindah ke perumahan Flamboyan Regency.

"Lima hari sebelumnya, tersangka ini melakukan perjalanan ke luar provinsi yaitu ke Riau dan Sumatera Barat. Tadi malam, yang bersangkutan terdeteksi sudah kembali ke Medan dan selanjutnya kita kejar ke kontrakannya," kata Sumanggar. 

Setelah dilakukan pemantauan selama beberapa jam, sambungnya lagi, barulah tim mengamankan tersangka DPO pada pukul 15.30 WIB. 

"Dalam proses pengamanan, tersangka ini tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan ke Tim dari Kejari Aceh Tamiang," paparnya.

Diketahui, tersangka Edi Suryono ditetapkan sebagai DPO sejak 1 April 2020. Di mana, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Aceh Tamiang bahwa tersangka terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Rantau Bintang Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2017 dengan dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Setelah proses administrasi di Kejati Sumut, tersangka akan diserahkan ke tim dari Kejari Aceh Tamiang untuk proses lebih lanjut. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini