Dituding Talas, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu: Dua warga Labura Tak Terbukti saat Gelar Perkara Eksternal

REDAKSI
Rabu, 24 Februari 2021 - 15:47
kali dibaca
Ket Foto : Petugas saat gelar perkara eksternal pada tanggal 04 Desember 2020. (IST)

Mediaapakabar.com - Pasca dituding dalam pemberitaan di media online terkait dugaan Tangkap Lepas (Talas) terhadap dua warga Labuhanbatu Utara (Labura) yang dilakukan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu tidak benar alias hoaks.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu saat dikonfirmasi, Rabu, 24 Februari 2021, dengan tegas membantah semua tuduhan tersebut.


Kendati begitu, Kasat membenarkan jika pihaknya ada menangani kasus narkoba yang diberitakan media online tersebut. 


Namun usai dilakukan gelar perkara eksternal pada tanggal 4 Desember 2020 lalu, AS dan DS tidak terbukti melakukan tindak pidana Narkotika. Sehingga, selesai gelar perkara keduanya dilimpahkan ke BNNK Labura untuk dilakukan assesment.


Dijelaskan Kasat, semua proses sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Tentunya dalam melakukan tugas maupun penanganan perkara.


"Kami selalu menjalankan SOP dengan baik. Kami juga berharap hubungan sesama rekan media dapat berjalan dengan baik,” ujarnya. 


Kronologis Penangkapan 


Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan kasus ini sudah lama, bermula pada hari Selasa tanggal 01 Desember 2020 lalu. 


"Dimana petugas kepolisian dari Polsek Kualuh Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah kafe di Sikopi-kopi, Desa Pulo Dogom Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) sering dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi," urai AKP Martualesi Sitepu.


Nah, sambung Kasat, menanggapi informasi tersebut pihak petugas dari  Polsek Kualuh Hulu melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.


"Sekitar pukul 17.30 WIB, personil Polsek Kualuh Hulu melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki yang berada disebuah ruangan kafe atas masing masing berinisial ES, AS, dan DS. 


Ketiganya diamankan tidak dalam keadaan berdekatan (tempat duduk terpisah) dan tidak saling mengenal satu sama lain.


"Namun pelaku berinisial ES ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang didalam nya terdapat 1 butir pil berwarna jingga dan 1 butir pil berwarna orange diduga narkotika jenis pil ekstasi yang ditemukan didalam dompet ES.


Selain itu, kata Kasat, ditemukan juga setengah butir pil berwarna biru diduga pil ekstasi di sofa tempat duduknya, kemudian ketiga orang tersebut di boyong ke satres narkoba Polres Labuhanbatu.


"Berdasarkan kronologi itu pada tanggal 02 Desember 2020, tersangka yang ditangkap Polsek Kualuh Hulu dilimpahkan ke Sat Narkoba. Lalu pada tanggal 4 Desember 2020 dilakukan gelar perkara eksternal. Dimana dalam gelar perkara itu AS dan DS tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika," kata Kasat.


Sehingga, sambung Kasat, pada tanggal 04 Desember 2020 selesai gelar perkara, keduanya dilimpahkan ke BNNK Labura untuk dilakukan assesment.


"Sebenarnya kasus ini sudah lama, namun mungkin ada yang mendapat keterangan yang berbeda sehingga perlu untuk kita klarifikasi, " tandasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini