Mediaapakabar.com- Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta untuk mengambil langkah cepat berupa kebijakan-kebijakan strategis dalam menyelamatkan ataupun meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Pasalnya tak dapat dipungkiri, pandemi yang masih berkepanjangan menjadi penyebab dari terpuruknya perekonomian banyak masyarakat, tak terkecuali di Kota Medan.
Salah satu kebijakan yang disarankan untuk Pemko Medan, yakni dengan mengambil kebijakan Fiskal pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pedesaan dan Perkotaan (P2).
“Kita minta kepada Pemko Medan agar peduli dan empati kepada masyarakat, khususnya untuk kelompok masyarakat Kota Medan dengan ekonomi menengah ke bawah. Pemko jangan hanya memberikan bansos saja, tetapi Pemko juga harus mengurangi beban masyarakat dengan insentif Fiskal PBB,” ucap Ketua Komisi III DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis SM M.IP kepada wartawan Minggu (14/2/2021).
Dikatakan Rizki, Wali Kota Medan harus peka dan memahami bahwa menjalani kehidupan dengan situasi ekonomi seperti saat ini tidak mudah bagi warga Medan berpenghasilan rendah.
Sebaliknya pada saat pandemi Covid 19 seperti ini, Pemko Medan bisa menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat kecil dengan kebijakan yang melegakan dengan mengambil langkah strategis yang dapat dirasakan masyarakat secara langsung. Pemerintah juga diminta untuk tidak menambah beban masyarakat dengan tarif PBB yang naik dari tahun ke tahun, yang tentu akan sangat memberatkan.
“Kita minta agar Pemko mengambil kebijakan Fiskal dengan memberikan fasilitas khusus dengan memberikan pelonggaran, pengurangan dan bahkan pembebasan pembayaran PBB bagi masyarakat yang terkena PHK, Pensiunan, Veteran, dan golongan masyarakat berpenghasilan rendah,” tegas Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan itu.
Diakui Rizki, PBB memang merupakan salah satu pendapatan asli daerah (PAD) yang potensial, khususnya di Kota Medan. Pada masa normal, hal yang lumrah bila Pemko Medan berupaya meningkatkan penerimaan tersebut sebagai bagian penting dari realisasi PAD.
Setiap tahunnya, Pemko Medan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan yang menjadi Counterpart Komisi III DPRD Medan meningkatan target penerimaan tarif Pajak yang berbanding lurus dengan naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berupa tanah dan bangunan.
“Tetapi pada kondisi Pandemi saat ini, kami menilai jika peningkatan target PAD dari sektor PBB tidak layak untuk diterapkan. Saat ini ada banyak sektor yang terdampak, salah satunya sektor Pariwisata seperti hotel, restoran dan hiburan. Tak terkecuali juga UMKM yang tentu saja pelakunya merupakan masyarakat ekonomi menengah ke bawah,” terangnya.
Dilanjutkan Wakil Rakyat dari Dapil Medan V ini, secara nasional perekonomian negara mengalami kontraksi dan akhirnya resmi terkena resesi di Kuartal 3 Tahun 2020 lalu setelah dua kuartal sebelumnya mengalami pertumbuhan ekonomi yang minus.
Pemerintah Pusat pun telah mengeluarkan berbagai skema perlindungan sosial bagi masyarakat dengan memberikan BLT, termasuk relaksasi perpajakan berupa pelonggaran dan insentif pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Jadi sudah selayaknya Pemko Medan berkaca pada kebijakan Pemerintah Pusat tadi, di bawah Wali Kota Medan Akhyar Nasution hendaknya Pemko memikirkan nasib masyarakat yang mengalami dampak pandemi Covid 19 ini dengan memberikan kebijakan yang dapat mengurangi beban masyarakat dengan memberikan pelonggaran, pengurangan hingga pembebasan pembayaran PBB bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” lanjutnya.
Terakhir, Rizki mengajak pemerintah untuk turut melihat dan mendengarkan keluhan masyarakat yang sedang berjuang dalam situasi ekonomi sulit.
“Sebab fokus Pemko Medan bukan hanya memikirkan pencegahan penyebaran Covid 19, tetapi juga melindungi masyarakat Kota Medan dengan kebijakan yang mengurangi beban masyarakat. Mari tingkatkan protokol kesehatan, semoga wabah ini cepat teratasi agar ekonomi masyarakat bisa segera pulih,” pungkasnya.(Sugandhi Siagian)