Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 67 Tahun Ditangkap Polres Tebing Tinggi

REDAKSI
Minggu, 28 Februari 2021 - 11:21
kali dibaca
Ket Foto : Tersangka P kakek melakukan perbuatan cabul (ANTARA / HO/Polres TT)


Mediaapakabar.comSeorang kakek tua berinisial P (67) warga Tebing Tinggi ditangkap Polisi karena diduga mencabuli anak berusia 3 tahun berinisial N.

Dilansir dari Antara, Polres Kota Tebing Tinggi, melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan membenarkan hal ini, dan mengatakan tentang pengaduan orang tua korban DAK (34) ke Polres Tebing Tinggi.


Josua menjelaskan, kejadian pencabulan diketahui saat kakak dan ibu pelapor menceritakan bahwa anaknya telah dilecehkan oleh pelaku.


Kemudian pelapor memanggil korban dan bertanya kepada korban 'adek diapain sama kakek P. Kemudian korban menjawab bahwa kemaluannya diraba-raba dan dicium oleh pelaku. "Mendengar hal itu, orang tua korban langsung  membuat pengaduan ke Polres Tebing Tinggi," katanya.


Mendapat pengaduan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya. "Pelaku langsung dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut," ucap Josua.


"Pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU. RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tegas Josua. (Ant/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini