Didemo Warga Selama 25 Hari, PT Sri Timur Merugi Ratusan Juta Rupiah

REDAKSI
Jumat, 26 Februari 2021 - 01:11
kali dibaca
Ket Foto : Setelah memasuki 25 hari aksi demo masyarakat Desa Sei Tualang, perusahaan perkebunan PT Sri Timur yang berlokasi di Brandan Barat, Kabupaten Langkat, mengalami kerugian ratusan juta rupiah. 

Mediaapakabar.com
- Setelah memasuki 25 hari aksi demo masyarakat Desa Sei Tualang, perusahaan perkebunan PT Sri Timur yang berlokasi di Brandan Barat, Kabupaten Langkat, mengalami kerugian ratusan juta rupiah. 

Hal itu dikatakan Tribrata Hutauruk SH MH selaku Kuasa Hukum PT Sri Timur, Kamis (25/02/2021) malam. Dirinya menyayangkan peristiwa demo warga Desa Sei Tulang itu, sebab berdampak langsung pada kerugian PT Sri Timur.

"Akibat demo warga Desa Sei Tualang, perusahaan kami merugi ratusan juta rupiah," ujar Hutauruk di Medan.


Apalagi, tambah Hutauruk, masalah warga Desa Sei Tualang dan PT Sri Timur telah ditampung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Langkat, Kamis (25/2/2021) siang. 


Dalam RDP yang dihadiri pihak-pihak terkait, antara lain pihak kepolisian, warga Desa Sei Tualang dan Abdul Karim yang mewakili PT Sri Timur. 


Hadir juga Fredy Agus Hutapea, ST selaku Plt. Kasi Pengukuran BPN Langkat yang mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kab. Langkat, Sumatera Utara.


"Dalam RDP itu, pihak BPN Langkat secara gamblang menjelaskan HGU PT Sri Timur  telah diperbaharui sejak 2019," ungkap Hutauruk.


Ditambahkan, dalam RDP itu,  Fredy Agus Hutapea, ST selaku Plt. Kasi Pengukuran BPN Langkat menegaskan, lokasi dan akses jalan yang diduduki oleh masyarakat pendemo merupakan lokasi yang berada di dalam HGU perusahaan, berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 187, 188 dan 189 tahun 2019.


Menurut Hutauruk, dengan adanya penjelasan pihak BPN, maka pendemo telah menduduki dan menutup akses jalan dalam HGU PT Sri Timur.


Terkait itu, tambah Advokat ini, pihaknya telah membuat laporan 

tanggal 05 Februari 2021 ke Polres Langkat, melalui Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STPLP/68/II/2021/SU/LKT.


"Dalam laporan itu, perusahaan menyampaika masalah perlindungan hukum, penegakan hukum dan keadilan," pungkas Hutauruk. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini