Ket Foto : Personel Polsek Perdagangan meminta keterangan tersangka AM terkait kasus pembunuhan. (ANTARA/HO) |
Tersangka berinisial AM yang merupakan warga setempat diamankan diduga menikam korban Mananda Siadari berkali-kali pada Sabtu (27/2) pukul 23.00 WIB dan korban tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.
"Peristiwa bermula ketika korban berselisih paham dengan tersangka saat berada di kedai tuak milik Riko Sijabat. Pertengkaran mulut itu sempat dilerai pengunjung lainnya, dan tersangka meninggalkan kedai. Berselang 20 menit tersangka kembali lagi menikam korban dan melarikan diri," kata Kapolsek Perdagangan AKP Josia, Minggu, 28 Februari 2021.
Dikatakan AKP Josia, atas perbuatan tersangka AM, kita kenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. "Dengan ancaman hukuman 20 atau 15 tahun penjara," tandasnya. (Ant/MC)