Buntut Pertandingan Futsal Bikin Kerumunan, Kapolsek Percut dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Dicopot

REDAKSI
Kamis, 04 Februari 2021 - 00:34
kali dibaca

Ket Foto : Tangkapan layar video Youtube Sikambal2 TV tentang fun futsal di Medan.


Mediaapakabar.com
Dua Perwira yang bertugas di tingkat Kepolisian Sektor (Polsek) di Polrestabes Medan dicopot dari jabatannya. Pencopotan jabatan tersebut buntut dari kerumunan saat pertandingan futsal yang videonya viral di media sosial.

Tindakan tegas pencopotan ini diberikan kepada Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Pripurna Atmaja dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu M Ainul Yaqin.


"Akibat dari penyelenggaraan turnamen futsal ini, Kapolda Sumut mengambil langkah tegas mencopot jabatan Kapolsek Percut Sei Tuan dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (3/2/2021).


Dikatakan Kombes Hadi, pencopotan Kapolsek Percut Sei Tuan dikarenakan lalai serta tidak mengetahui adanya turnamen futsal di GOR Mini Pancing yang merupakan wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan. 


"Sedangkan pencopotan terhadap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota karena ikut dalam turnamen tersebut," ucap Hadi.


Hadi menegaskan sanksi pencopotan ini karena adanya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi saat pelaksanaan pertandingan futsal. 


"Pencopotan sesuai dengan instruksi Kapolda Sumut untuk menindak setiap pelanggar protokol kesehatan. Untuk anggota lain yang diduga terlibat akan diperiksa oleh Propam Poldasu," jelas Hadi.


Sebelumnya, pertandingan futsal 'Polsek Medan Kota vs Al-washliyah' viral karena dipadati penonton. Pertandingan ini dilaksanakan di Kabupaten Deli Serdang.


Suara komentator yang ada di video itu menyebut pertandingan ini merupakan pertandingan final antara tim dari Polsek Medan Kota dan Alwashliyah Tanjungbalai. Namun tak dijelaskan detail apakah pemain merupakan personel polisi atau bukan.


Selain itu, dalam video juga mengatakan suasana di gedung terlihat ramai. Hal ini terjadi karena pertandingan yang sedang berlangsung merupakan pertandingan final.


"Sangat menghibur sekali bagi masyarakat Kota Medan kita lihat di Fun Futsal Cup 2021 ini memang sangat penuh sekali. Karena di semifinal kemarin tidak begitu ramai, tapi final tumpah ruah," demikian terdengar suara dalam video itu.


Sementara itu, polisi juga telah menetapkan Bania selaku panitia kegiatan Fun Futsal Cup sebagai tersangka. Dia dijerat karena memalsukan tanda tangan anggota Polri untuk izin pelaksanaan kegiatan.


Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Rabu (3/2/2021) memaparkan, Bania ditetapkan sebagai tersangka karena memalsukan tanda tangan dalam surat permohonan izin pinjam pakai GOR Mini Futsal Dispora Sumatera Utara pada 14 Desember 2020 dengan nomor 09/FFC/2020.


Menurut Kombes Riko, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pasca video viral laga tanding abaikan protokol kesehatan yang menyeret Polsek Medan Kota tersebut, diketahui bahwa pihak penyelenggara telah mencatut nama Polri dalam hal ini Polda Sumut.


"Tersangka Bania telah melakukan pemalsuan tanda tangan dua anggota Polri yakni, Hendri Syahputra Sidabutar dan Panji Asmoro Setiawan. Nama dan tanda tangan pelapor digunakan dalam pengajuan permohonan izin pemakaian GOR Mini Futsal Dispora Sumut," ujarnya.


Pemalsuan dilakukan Bania meminjam GOR Mini, Pancing untuk memperlancar kegiatan turmanen Fun Futsal Club yang diadakan pada 23 Januari 2021, serta memperoleh keuntungan komersial pribadi bernominal Rp12 juta.


Dalam penyelenggara turnamen itu Bania juga mengundang sejumlah pihak sebagai sponsor. Selain melanggar protokol kesehatan, panitia juga tidak melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 dari Dinas kesehatan terkait.


Dari runutan permasalahan tersebut Ketua panitia pelaksana, Bania dijerat dengan pasal tindak pidana pemalsuan sekaligus pelanggaran Prokes oleh pihak kepolisian.


Selain menahan tersangka pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 8 potong spanduk event penyelenggaraan futsal berlogo Polda Sumut. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini