Bongkar Kios di Pajak Simalingkar, Warga Tanah Garapan Ditangkap Polisi

REDAKSI
Rabu, 03 Februari 2021 - 22:03
kali dibaca
Ket Foto : Tersangka beserta barang bukti diamankan petugas kepolisian Polsek Delitua.

Mediaapakabar.com
- Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Delitua berhasil menangkap seorang pelaku pembongkar kios di Pajak Simalingkar, berada di Jalan Jahe, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan pada Selasa (02/02/2021) malam, sekira pukul 23:00 WIB. 

Pelaku yang tak lain ditangkap adalah Paulus Sembiring (33), warga Tanah Garapan, Pondok Bekala, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.


Pria pengangguran ini ditangkap karena membongkar kios milik Aditia Bastanta Ginting, warga Jalan Jahe, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Dia mengambil barang jualan milik korban. Akan tetapi, sebelum sempat membawa jauh hasil curiannya, dia ditangkap petugas kepolisian.


Kapolsek Delitua AKP, Zulkifli Harahap membenarkan adanya penangkapan itu. Kasus ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, katanya.


“Pelaku mengakui aksinya, dia berhasil membawa hasil curiannya dari dalam kios milik korbannya, diantaranya deterjen, sampo, beras dan lainnya. Dia ditangkap berdasarkan adanya informasi dari warga,” ungkap Zulkifli Harahap didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik, Rabu (03/02/2021) siang.


Sewaktu dilakukan interogasi terhadap pelaku, dia mengakui perbuatannya melakukan pencurian di kios milik korban. Caranya, dia masuk kedalam kios dengan membuka pintu darurat dengan menggunakan tangan, kemudian mengambil barang milik korban.


“Pengakuan pelaku, dia baru sekali melakukan aksi pencuriannya itu. Tetapi ini masih kami dalami. Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman sekitar 5 tahun penjara,”  pungkasnya. [MC/Red]


Share:
Komentar

Berita Terkini