Bangunan Warenhuis Selesai 80 Persen, DPRD Terkesan Tak Dihargai

Media Apakabar.com
Senin, 08 Februari 2021 - 13:24
kali dibaca

Mediaapakabar.com -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution SE MM mengatakan, terjadinya pelanggaran sehingga berdirinya bangunan di Jalan Ahmad Yani 7 simpang Jalan H.Ar Syihab (gedung Warenhuis) adalah bukti bahwa lembaga DPRD Kota Medan selaku pengawasan tidak dihargai.

Menurut politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan ini, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Dinas Kebudayaan Medan, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan (DPKPPR), Satpol PP Medan, Camat Medan Barat dan Lurah Kesawan di duga sengaja melakukan pembiaran sampai bangunan sudah berdiri di atas 80 persen.

Masih menurut Edwin Sugesti, dugaan upaya pembiaran dilakukan OPD tersebut dengan beralasan sudah melakukan pengawasan sesuai fungsinya masing-masing, seolah saling lempar tanggungjawab dan kesempatan ini dimanfaatkan oleh pihak pemilik bangunan dan terus melanjutkan pembangunannya meskipun sejak awal berdiri, tidak ada memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Diucapkan Edwin Sugesti lagi, sebenarnya para OPD terkait terutama pihak Dinas Kebudayaan Medan setelah mengetahui adanya pembongkaran bangunan lama yang letaknya di wilayah Cagar Budaya dan sudah berdiri sejak 50 tahun lebih, kesannya tidak melakukan apa-apa.

“Sementara penjelasan dari Kadis Kebudayaan sendiri menyebut jelas pembangunan itu menyalah karena bertentangan dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2010 pasal 105. Disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (1) dipidanakan dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas)tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.5000.000.000 (lima miliar rupiah)”,”ucap Edwin dikutip dari UU tersebut. Senin (8/2/2021) di ruang banmus lantai 2 DPRD kota Medan.

Lanjut Edwin lagi, dalam Perda No.2 Tahun Sementara itu, pada perda kota Medan No 2 Tahun 2012 disebutkan pada Bab XI Perlindungan, Pemugaran dan Pembongkaran pada pasal 33 di sebutkan, setiap orang yang akan melakukan pemugaran dan/atau pembongkaran terhadap bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya harus mendapat izin dari Walikota setelah mendapat persertujuan dari DPRD Kota Medan.

”Jadi sudah jelas, bahwa dari sini dapat kita lihat lembaga DPRD kota Medan sudah dilecehkan,” kata nya sambil mengatakan dimana fungsi Satpol PP Kota Medan selaku penegakan perda.

Untuk itu, Edwin Sugesti mengusulkan agar Komisi IV DPRD Kota Medan menggunakan hak lembaganya untuk memanggil walikota Medan terkait pembongkaran bangunan dan pendirian bangunan tanpa IMB yang diketahui berada di wilayah Cagar Budaya. (Sugandhi Siagian)
Area lampiran
Share:
Komentar

Berita Terkini