Bakar Warung Gegara Dibilang Bencong, Iyen Divonis 20 Bulan Penjara

REDAKSI
Kamis, 04 Februari 2021 - 19:25
kali dibaca
Ket Foto: Majelis hakim saat membacakan vonis Iyen di ruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/2/2021).

Mediaapakabar.com
- Iyen Simanjuntak (42) warga Jalan Mangkubumi Gang Aceh  Kecamatan Medan Maimun ini, nekat membakar warung temannya karena emosi disebut Bencong dan Kibus.

Atas perbuatannya tersebut, Iyen kini divonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan oleh majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/2/2021).


"Menjatuhkan terdakwa Iyen Simanjuntak dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalama tahanan," kata majelis hakim Dominggus.


Dikatakan hakim, adapun yang memberatkan terdakwa karena perbuatan lelaki 42 tahun itu meresahkan masyarakat, dan belum mengganti kerugian korban, sementara yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.


"Serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata hakim.


Majelis hakim menilai, Iyen terbukti bersalah melakukan tindak pidana kesalahannya menyebabkan kebakaran, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 ayat (1) KUHPidana.


Atas putusan tersebut, Iyen maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vernando Agus Hakim menyatakan pikir-pikir. 


Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU, yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 3 Tahun.


Mengutip dakwaan JPU menuturkan bahwa perkara tersebut, bermula pada Jumat  31 Juli 2020 sekira pukul 15.30 WIB, saat terdakwa minum tuak bersama dengan saksi korban Desilen.


"Kemudian terdakwa menuduh saksi korban kibus dan mengatakan terdawa bencong, selanjutnya terjadi pertengaran mulut antara hingga terdakwa emosi terhadap saksi korban," ungkap JPU.


 Selanjutnya kata JPU, sekira pukul 16.00 WIB terdakwa langsung membeli bensin seharga Rp.10.000 dan membakar warung sampai habis terbakar dengan menggunakan 1 botol plastik aqua, yang berisi bensin dengan mancis.


Akibat perbuatan terdakwa, maka saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.


"Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Teknis Kriminalisik TKP Kebakaran Warung di Jalan Cakrawati Aur Medan Maimun. Lokasi Api Pertama Kebakaran (LAPK) tidak dapat ditentukan dikarenakan TKP dalam statusquo," kata JPU. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini