Anggota KP Sanjaya-7017 Gagalkan Penyelundupan 3.800 Ekor Baby Lobster di Binuangeun Banten

REDAKSI
Rabu, 24 Februari 2021 - 18:56
kali dibaca
Ket Foto : Anggota KP Sanjaya-7017 Gagalkan Penyelundupan 3.800 Ekor Baby Lobster di Binuangeun Banten.

Mediaapakabar.com
Anggota Kapal Polisi Sanjaya -7017 Ditpolair bersama PSDKP Banten berhasil menangkap seorang berinisial N (36) diduga menyelundupkan 3.800 ekor Baby Lobster (Benur) yang sudah dikemas di wilayah Binuangeun Banten, Sabtu (20/2/2021).

Komandan Kapal Polisi Sanjaya -7017 Kompol Sherly Anggraini menyampaikan, bahwa kronologis penangkapan berawal dari Tim Subdit Intelair Ditpolair yang mendapatkan informasi bahwa ada rumah yang dicurigai melakukan pengumpulan Baby Lobster (Benur). Selanjutnya Tim Subdit intelair berkoordinasi dengan ABK KP. SANJAYA-7017.


“Kemudian berdasarkan Laporan informasi Nomor : R / LI – 04 / II / 2021 / Intelair. Pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 Sekira Pukul 11.00 ABK KP. SANJAYA bersama PSDKP menuju wilayah Binuangeun Banten, dan pada pukul 15.00 melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah Ojos yang beralamat di wanasalam binuangeun lebak banten”, ujarnya


Setelah dilakukan penggeledahan oleh Tim PSDKP dan ABK KP. Sanjaya-7017 yang dipimpin oleh Ipda Mayank Ada Madaun ditemukan BB di TKP berupa Baby Lobster (Benur) sejumlah -+ 3800 ekor yang sudah dikemas dan sudah diberi oksigen,  yang diduga akan dijual ke Bandar penampung untuk diselundupkan.


“Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan pelaku berinisial N (36) warga Binuangeun Lebak Banten, Baby Lobster (Benur) -/+ 3800, 1 Set Tabung Oksigen dan 1 Buah KTP atas nama pelaku," kata  Kompol Sherly Anggraeni.


"Setelah melakukan gelar perkara dengan Subdit Gakum Ditpolair Korpolairud  pelaku diduga telah melanggar Pasal 92 , Pasal 86 UU 45 Thn. 2009 Tentang Perikanan," pungkasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini