2 Mantan Pejabat Bank Sahabat Sampoerna Diadili Menipu Tawarkan Program Fiktif

REDAKSI
Rabu, 17 Februari 2021 - 19:54
kali dibaca
Ket Foto : JPU saat membacakan dakwaan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Didakwa telah menipu dengan cara menawarkan program fiktif, dua mantan pejabat Bank Sahabat Sampoerna Cabang Medan, yakni Jackson selaku Business Manager Lending dan Firman Sidiek selaku West Collection Dept Head menjalani sidang perdana virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/2/2021) sore.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Rotua Martiana, terdakwa Firman Sidiek menawarkan Bob Hendrawan Nasution (korban) untuk mengikuti program talangan lelang. Karena sudah mengenal Firman dan memiliki jabatan di Bank Sahabat Sampoerna, korban percaya hingga bersedia mengikuti program tersebut.


"Untuk mengikuti program tersebut, korban menyerahkan uang hingga puluhan kali baik secara tunai maupun transfer mulai Rp 50 juta hingga Rp 150 juta sampai Agustus 2020. Uang itu semakin bertambah karena Firman meminta tambahan dengan alasan bank memerlukan lagi dana talangan dari funder," ujar JPU.


Akhirnya, korban menyerahkan kembali uang Rp 550 juta dengan tiga kali penyerahan tunai. Setelah itu, jangankan mendapatkan keuntungan, modal korban juga tidak pernah kembali.


Korban akhirnya mencari tahu informasi ke manajemen bank pada September 2020 dan belakangan diketahui kalau Firman sudah dipecat dari Bank Sahabat Sampoerna Cabang Medan.


Bank juga menyatakan tidak memiliki program talang lelang tersebut. Korban melaporkan perkara tersebut ke pihak kepolisian dengan kerugian total Rp 550 juta.


"Ternyata, Bob bukan satu-satunya yang menjadi korban. Husen bahkan menyerahkan uang berikut syarat tanah (beberapa SHM) hingga mencapai Rp 2,2 miliar lebih. Korban lain, Andry Rivandy sebesar Rp 217 juta dan Lamidi Laidin (ratusan juta rupiah)," jelas Rotua.


Bahkan, ada juga orang lain yang tertipu dengan program tersebut. Di antaranya Simon Gunawan sebesar Rp 1,4 miliar pada September 2019, Alen Boby Hartanto Rp 2,2 miliar pada Oktober 2019, Toni Harsono Rp 250 juta dan Lienawati Rp 1,5 miliar pada Januari 2020.


Selain itu, ada juga Darma Putra Rangkuti yang mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta pada 8 Juni 2020, Tjie Chan Sen yang sudah 10 tahun menjadi nasabah di Bank Sahabat Sampoerna Cabang Medan Rp 600 juta.


Sedangkan M Yazid Arif yang diiming-imingi mendapat keuntungan 10 persen mengalami kerugian Rp 300 juta dan Irwan Arbie Rp 700 juta.


"Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 374 KUHPidana atau Pasal 327 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," tandas JPU dari Kejatisu tersebut.


Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang diketuai oleh Denny Lumban Tobing menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda eksepsi (keberatan atas dakwaan) dari penasehat hukum kedua terdakwa. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini