12 Ribu Orang Teken Petisi Tolak Din Syamsuddin Radikal

REDAKSI
Senin, 15 Februari 2021 - 08:01
kali dibaca
Ket Foto : Belasan ribu orang teken petisi menolak Din Syamsuddin disebut radikal. (INT)

Mediaapakabar.com
Belasan ribu orang menandatangani petisi yang menolak mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin disebut sebagai tokoh radikal.

Din sebelumnya dilaporkan sejumlah alumni ITB yang tergabung dalam Gerakan Anti Radikalisme (GAR) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku terkait radikalisme.


Petisi yang dimuat di laman change.org itu telah ditandatangani sekitar 12.954 orang hingga Senin (15/2) pukul 07.05 WIB. Targetnya 15.000 orang turut berpartisipasi.


Petisi online itu dibuat oleh seseorang bernama David dan ditujukan kepada GAR-ITB. Dalam deskripsi petisi, disebut bahwa tudingan Din radikal adalah tindakan yang absurd dan tidak masuk akal.


Pembuat petisi menulis beberapa pendapat tokoh seperti Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti hingga Azyumardi Azra tentang sosok Din.


"Pimpinan KASN dan Kementerian Agama hendaknya dapat menilai masalah ini secara objektif dan adil. Dengan begitu dapat diciptakan suasana kepegawaian yang lebih kondusif terkait isu sosial politik," dikutip dari petisi tersebut.


GAR-ITB melaporkan Din Syamsuddin ke KASN melalui surat terbuka nomor 10/Srt/GAR-ITB/I/2021. Surat itu diklaim telah diteken 1.977 alumni ITB lintas angkatan dan jurusan tertanggal 28 Oktober 2020 lalu.


Mereka melaporkan Din lantaran masih tercatat sebagai ASN dengan jabatan dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.


Dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin 15 Februari 2021, dalam laporan itu, Din diduga melanggar kode etik sebagai ASN terkait sejumlah pernyataan dan tindakannya dalam dua tahun terakhir.


Dari total 9 pasal yang diduga dilanggar Din, dua di antaranya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi terkait putusan hasil sengketa Pilpres 2019 dan kiprahnya di KAMI.


Merespons aduan itu, Ketua KASN Agus Pramusinto menyatakan telah melimpahkan laporan dugaan radikalisme itu ke Kementerian Agama (Kemenag), dan juga diteruskan ke Satuan Tugas Penanganan Radikalisme ASN. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini