Tukar DP Mobil dengan Sabu 10 Gram, Tiga Sekawan Divonis 9 Tahun Penjara

REDAKSI
Kamis, 14 Januari 2021 - 19:48
kali dibaca
Ket Foto : Majelis hakim diketuai Denny Lumban Tobing saat membacakan putusan secara video conference di ruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/1/2021).

Mediaapakabar.com - Rencana ingin tukar mobil dengan sabu, tiga sekawan Muliadi alias Muklis, Edwin Saragih alias Edwin, dan Musliadi M. Taher alias Adi masing-masing divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing di ruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (141/2021).

Tidak hanya itu, ketiganya juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 milyar dan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan.

"Menjatuhi para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 9 tahun, denda Rp 1 milyar, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata hakim.

Dikatakan hakim, ketiga terdakwa terbukti bersalah terlibat jual beli narkotika jenis sabu seberat 10,2 gram sehingga perbuatan ketiganya  melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan  tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman," kata hakim.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU Sri Delyanti, yang sebelumnya meminta ketiganya dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan Subsidar 6 bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa maupun JPU Sri Delyanti menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.

Mengutip dakwaan JPU Sri Delyanti mengatakan perkara tersebut bermula pada Senin 27 April 2020 lalu, saat Muliadi menghubungi Edwin agar menemaninya ke Aceh dengan janji upah Rp 1 juta.

Kemudian pada  Selasa  28 April 2020  Edwin sampai di rumah Muliadi yang terletak di Dusun Alur Kacang Desa Jambu Reuhat Kecamatan Banda Alam Kabupaten Aceh Timu, Mulyadi bertanya apakah ada mobil Honda City yang mau dijual.

Lalu Edwin pun menghubungi Fandi  (anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli dan agen mobil) dan Fandi pun mengatakan ia memiliki mobil yang dimaksud. Lalu Edwin pun menawarkan apakah mau DP mobil tersebut diganti dengan sabu, namun untuk transaksi lebih lanjut Fandi menyuruh keduanya datang ke Pakam.

Selanjutnya, Muliadi pun meminta sabu 25 gram pada Anwar seharga Rp 12.500.000. Setelah memperoleh sabu para terdakwa pun bertemu dengan Fandi, dan pada saat  Edwin hendak menyerahkan  sabu 10,2 gram tersebut, Fandi dan rekan kepolisian lainnya langsung melakukan penangkapan.

"Adapun peran Edwin adalah orang yang disuruh Muliadi untuk  menyerahkan dan menukarkan narkotika jenis sabu dengan mobil, sedangkan peran Taher adalah orang yang menerima narkotika jenis sabu dari Muliadi dan menyerahkannya kembali kepada Edwin untuk ditukarkan dengan mobil dan peran Muliadi orang yang menerima sabu dari Anwar dan orang yang menyuruh  Edwin menyerahkan dan menukarkan dengan mobil. Adapun upah yang Edwin peroleh apabila sabu tersebut berhasil ditukarkan dengan mobil maka sebesar Rp 1 juta," pungkas JPU Sri Delyanti. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini