Terpidana Sebastian Hutabarat diapit petugas
Penangkapan pria 51 tahun yang selama melarikan diri bekerja sebagai penjual Pizza Andaliman di Balige Kabupaten Toba Samosir (sekarang menjadi Kabupaten Toba) itu dipimpin langsung oleh Asintel Dwi Setyo Budi Utomo.
Asintel kepada wartawan, Selasa (5/1/2021) mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-433/ L.2.33.3/Eoh.3/12/2020 tanggal 21 Desember 2020 dalam melaksanakan putusan pengadilan Tinggi Medan Nomor: 167/Pid/2020/PT.MDN tanggal 8 April 2020 Jo Putusan PN Balige Nomor: 78/Pid.B/2019/PN.Blg tanggal 9 Januari 2020.
Amar putusan menyatakan terpidana bersalah melakukan tindak pidana penistaan dengan penjara selama 1 bulan.
"Secara patut terpidana dipanggil sebanyak 3 kali akan tetapi tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor," kata Asintel.
Asintel menjelaskan saat dilakukan penangkapan oleh tim, terpidana tidak ada melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif.
"Selanjutnya terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir dan dilakukan rapid tes antigen di RSUD dr. Hadrianus Sinaga Samosir. Kemudian dieksekusi ke Lapas Klas 3 Pangururan," pungkas Asintel. (dian)