Tim Tabur Intelijen Kejatisu Tangkap Tersangka DPO Korupsi Videotron

REDAKSI
Jumat, 15 Januari 2021 - 23:33
kali dibaca
Ket Foto : Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut Dr. Dwi Setyo Budi Utomo, Jumat (15/1/2021) kembali berhasil menangkap tersangka DPO perkara tindak korupsi pengadaan Videotron yang ditangani Kejaksaan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
- Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut Dr. Dwi Setyo Budi Utomo, Jumat (15/1/2021) kembali berhasil menangkap tersangka DPO perkara tindak korupsi pengadaan Videotron yang ditangani Kejaksaan Negeri Medan.

Tersangka DPO yang diamankan yakni Djohan (49) selaku Direktur CV. Putra Mega Mas, Jalan Madio Santoso No. 103-H P. Barayan Darat-II Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
 
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Asintel Kejati Sumut Dr. Dwi Setyo Budi Utomo, tersangka atas nama Djohan diamankan di rumahnya di Komplek Ladang Mas Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor sekitar pukul 19.00 wib.
 
"Pada saat tim kita mau menangkap, tersangka berusaha berkelit karena identitas tersangka berbeda antara KTP dan SIM. Dugaan kita, tersangka berusaha untuk mengganti identitas agar tidak dikenali," papar mantan Kajari Medan ini. 
 
Asintel yang juga didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyampaikan bahwa tersangka terkait dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pengadaan Sarana informasi massal tentang harga kebutuhan pokok secara elektronik (Videotron) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Tahun 2013 dengan anggaran sebesar Rp. 3.168.120.000.
 
"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor : Print-02/N.2.10/Fd.1/03/2017 tanggal 20 Maret 2017 tersangka Djohan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, " jelas Dwi Setyo Budi Utomo. 
 
Pada tahap penyidikan, lanjut Sumanggar Siagian tersangka mangkir dan akhirnya pada tanggal 3 Juli 2017, Kejari Medan menetapkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO). Dan, hari ini, Jumat (15/1/2021) tersangka berhasil diamankan. 
 
Setelah berkoordinasi dengan Tim Intel Kejari Medan, tersangka Djohan diserahkan langsung ke pihak Kejari Medan yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Bondan Subrata untuk selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Medan. 
 
Saat DPO Djohan tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Medan, Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Teuku Rahmatsyah, SH, MH., menjelasakan bahwa DPO, Djohan akan segera diantar ke Rutan Tanjung Gusta untuk dilakukan Penahanan dengan menerbitkan Surat Perintah Penahanan.
 
"Malam ini juga kita urus semua kelengkapan dokumennya termasuk rapid test antigen untuk kemudian kita titipkan di Rutan Tanjung Gusta dan selanjutnya akan ditangani oleh tim penyidik Pidsus Kejari Medan agar berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan," jelas Teuku Rahmatsyah yang didampingi Kasi Intelijen Bondan Subrata. (DAF)


Share:
Komentar

Berita Terkini