Ket Foto : Terdakwa Irwansyah alias Iwan saat mendengarkan putusan secara video conference. |
Dalam sidang yang digelar secara video conference di ruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, majelis hakim yang diketuai Riana Pohan menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah menjadi perantara jual-beli sabu seberat 53,4 gram.
"Menjauhi hukuman kepada terdakwa Irwansyah alias Iwan dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Riana Pohan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (05/01/2021).
Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Atas putusan tersebut, terdakwa maupun JPU Abdul Hakim Sorimuda menyatakan pikir-pikir.
Putusan tersebut pun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdul Hakim Sori Muda yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun penjara, denda sebesar Rp1 milyar, subsidar 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU, perkara Irwan bermula pada Senin 23 Maret 2020, saat personil kepolisian Bismar Marpaung dan Wira Hardianto Nasution beserta anggota lainnya, mendapat informasi bahwa ada seseorang yang dapat menyediakan dan menjual Narkotika Jenis Sabu yang dikenal bernama Irwan Syah alias Iwan di seputaran Jalan Letjend. Suprapto Kel. Tanjung Balai
"Kemudian saksi Bismar datang menjumpai terdakwa dan kemudian terdakwa menyanggupi dengan harga Rp. 650.000 per gramnya dan mengatakan akan melakukan transaksi jual beli pada Selasa 24 Maret 2020 dan saksi Bismar mengiyakan dan membuat kesepakan," kata JPU.
Selanjutnya, pada Bismar bersama tim menjumpai terdakwa yang mana pada saat itu terdakwa bersama dengan Bogel (DPO). Sehingga Bismar beserta tim, langsung melakukan penangkapan.
"Pada saat melakukan penangkapan tiba-tiba Bogel melarikan diri, sementara Bismar berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang belum sempat melarikan diri," kata JPU.
Saat diintrogasi Irwan mengaku belum membawa Narkotika Jenis Shabu tersebut, namun terdakwa dan Bogel sudah menyimpan sabu tersebut di dalam rumahnya.
Usai dilakukan penggeledahan, didapati lima bungkus plastik bening berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan seberat 53,4 gram.
"Kemudian terdakwa dintrogasi dan mengakui bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut sebelumnya benar dipesan oleh terdakwa dari Bogel untuk dijual kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli, dan dari hasil penjualan sabu tersebut, nantinya ia akan menerima upah sebesar Rp1 juta," pungkas JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap. (DN)