Terbukti Lakukan Pornografi, Penyebar Video Syur 34 Detik Divonis 12 Tahun Bui

REDAKSI
Senin, 11 Januari 2021 - 18:41
kali dibaca
Ket Foto : Terdakwa kasus penyebar video syur berdurasi 34 detik dan foto mesum, Arisman Harefa alias Arisman Harefa alias Ama Endru saat mendengarkan putusan secara virtual.

Mediaapakabar.com - Terdakwa kasus penyebar video syur berdurasi 34 detik dan foto mesum, Arisman Harefa alias Ama Endru (45) divonis pidana penjara selama 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arisman Harefa alias Arisman Harefa alias Ama Endru dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar majelis hakim yang diketuai Mery Donna Tiur Pasaribu SH di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/01/2021) sore.


Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.


Dalam persidangan yang digelar secara virtual, majelis hakim menilai perbuatan warga Dusun VI Jalan Masjid, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini terbukti bersalah melanggar Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.


"Yakni setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornogarafi," ujar majelis hakim Mery Donna Pasaribu.


Dalam nota putusannya, hal yang memberatkan terdakwa Arisman karena berbelit-belit, terdakwa selama di persidangan selalu bersiul-siul dan terdakwa Arisman sangat merendahkan martabat wanita serta telah mencemarkan nama baik saksi korban seumur hidupnya.


"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Arisman, karena belum pernah dihukum," tegas majelis hakim Mery Donna Pasaribu.


Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Arisman melalui penasihat hukumnya Olama Gowasa SH MH dan Aperius SH MH menyatakan banding.


Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU Robert Silalahi yang sebelumnya 

menuntut terdakwa Arisman dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.


Mengutip dakwaan JPU Robert Silalahi mengatakan kasus bermula terdakwa Arisman berkenalan dengan korban berinisial LG di sebuah Gereja Jalan Binjai dan saling bertukar nomor handphone. Kemudian keduanya sering berkomunikasi melalui WhatsApp sampai dengan pacaran.


"Setelah itu, korban LG dirayu untuk dapat melakukan hubungan intim, sehingga korban LG mau diajak melakukan hubungan suami istri. Pada saat melakukan hubungan suami istri tersebut terdakwa Arisman mengambil video dan foto adegan tersebut," kata JPU Robert Silalahi.


Lanjut dikatakan JPU, video dan foto-foto tersebut dijadikan ancaman terhadap diri korban LG, apabila tidak mau melayani nafsunya, maka foto-foto tersebut akan disebarluaskan oleh terdakwa Arisman.


"Akibatnya, korban LG merasa ketakutan hingga akhirnya orangtua dan keluarga besar korban mengetahui peristiwa tersebut dan tidak membolehkan korban berhubungan dengan teman laki-laki lain, selain terdakwa Arisman," sebut JPU Robert Silalahi.


Dikatakan JPU, bahwa terdakwa melakukan penyebaran gambar dan video saat korban LG berhubungan badan dengan terdakwa Arisman dengan menggunakan handphone miliknya.


"Terdakwa Arisman juga pernah memperlihatkan gambar dan video berdurasi 34 detik tersebut dari handphone miliknya pada korban," ujar JPU.


Selanjutnya, kata JPU, Arisman mengirimkan foto dan video durasi 34 detik saat berhubungan badan kepada korban melalui WhatsApp dan Akun Instagram pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2017 di Media Sosial WhatsApp milik FG dan pada tanggal 18 sampai tanggal 20 Januari 2020. 


"Tak hanya dengan saksi FG, terdakwa Arisman juga mengirimkan video dan foto tersebut kepada keluarga korban, yakni  ibu kandung korban, beserta OP dan IR. Atas perbuatan terdakwa Arisman, korban LG merasa malu dan tercemar nama baik di hadapan keluarga dan umum," pungkas JPU Robert Silalahi. (DN)











Share:
Komentar

Berita Terkini