Syamsuri Terdakwa Kasus Penipuan Rp 3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun Penjara

REDAKSI
Rabu, 13 Januari 2021 - 18:43
kali dibaca
Ket Foto : Terdakwa Syamsuri saat mendengarkan tuntutan dari JPU Randi Tambunan di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com - Syamsuri (68) terdakwa kasus dugaan penipuan senilai Rp 3 miliar dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/01/2021).

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syamsuri dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara," kata JPU Randi Tambunan dihadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong SH MH.


JPU menilai perbuatan warga Jalan Singosari, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan ini 

melanggar Pasal 378 KUHPidana.


"Yakni dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang," sebut JPU Randi Tambunan.


Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong SH MH menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.


Mengutip dakwaan JPU Randi Tambunan mengatakan menguraikan, saksi Antoni Tarigan, G Johnson P Tambunan sepakat menjual tanah tersebut. Selaku kuasa penjual, saksi korban Antoni menawarkan lahan kepada terdakwa Syamsuri. Disepakati harga Rp1.250.000.000.

 

Terdakwa ada memberikan panjar sebesar Rp625 juta. Sedangkan sisanya dibayarkan setelah surat-surat atas tanah tersebut selesai diurus atau diterbitkan oleh instansi yang berwenang.


Berselang beberapa waktu tepatnya di 2013, Antoni pun mundur dari kesepakatan perjanjian akta jual beli dengan membayar uang kompensasi kepada terdakwa senilai Rp3 miliar melalui saksi Lamidi. Dengan komitmen terdakwa bersedia membatalkan akta jual beli semula.


Namun setahu bagaimana malah Lamidi dan Samsuri membuat surat pernyataan sendiri-sendiri. Bukannya membuat surat pembatalan perikatan jual beli.


Hingga perkaranya sampai di persidangan, terdakwa Syamsuri tidak kunjung mengembalikan uang saksi korban. Merasa dirugikan dan tertipu, saksi Antoni lalu melaporkan terdakwa Syamsuri kepada pihak kepolisian. (ARN)





Share:
Komentar

Berita Terkini