Sidang Kasus Pelemparan Bom Molotov ke Mobil Warga Libatkan Oknum Perwira Digelar di PN Medan

REDAKSI
Minggu, 17 Januari 2021 - 16:44
kali dibaca
Ket Foto : JPU Randi Tambunan saat membacakan dakwaan di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.comDedi Setiawan alias Dedi (35) terdakwa kasus pelemparan bom molotov ke Mobil Avanza milik warga yang melibatkan oknum perwira berpangkat Kompol beberapa waktu lalu mulai diadili di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sidang yang digelar secara video conference yang beragendakan dakwaan, JPU Randi Tambunan mengatakan kasus bermula pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2020 sekira pukul 10.00 WIB, Kompol Raja Hotma Ambarita (penuntutan terpisah) datang menemui terdakwa mengajak ke ladang milik Raja Hotma Ambarita dengan mengendarai mobil merk Ford di Jalan Lintas Besitang, Kabupaten Langkat.


"Setelah sampai di ladang, terdakwa bersama Raja Hotma Ambarita membabat rumput yang ada di ladang  tersebut, setelah selesai terdakwa bersama Raja Hotma Ambarita bermalam di ladang tersebut," ujar JPU Randi Tambunan, Rabu (15/01/2021) kemarin.


Keesokan harinya, kata JPU, pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2020 sekira pukul 20.00 WIB, Raja Hotma Ambarita menyerahkan uang sebesar Rp150 ribu sebagai upah terdakwa bekerja. Lalu secara bersama-sama terdakwa dan Raja Hotma Ambarita dengan menuju hotel Amaliun untuk beristirahat.


"Selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa dibangunkan oleh Raja Hotma Ambarita mengajak pulang dan secara bersama-sama keluar dari hotel tersebut," ujar JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing.


Di pertengahan jalan tepatnya, di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Raja Hotma Ambarita dan terdakwa berhenti, lalu Raja Hotma Ambarita mengatakan "KAU TAU MOBIL PUTIH ITU, ITU MOBIL SAYA”, dan terdakwa melihat bahwa 1 unit mobil merk Avanza warna putih, sedang terparkir di halaman terbuka didalam pagar rumah.


Selanjutnya, Raja Hotma Ambarita memberikan 2 buah botol yang berisi minyak pertalite dan 2 potong kain yang telah terlilit pada masing masing botol tersebut sembari mengatakan kepada terdakwa “KAU BAKAR BAN MOBIL ITU”.


Atas suruhan Raja Hotma Ambarita tersebut, terdakwa pun keluar dari mobil Ford everest dengan membawa 2 botol berisi minyak pertalite yang telah terlilit kain pada masing-masing botol.


Kemudian, terdakwa menghidupkan mancis dan membakar potongan kain yang terlilit pada kedua botol yang berisi minyak pertalite tersebut, lalu terdakwa melemparkannya ke arah ban belakang mobil Avanza warna putih tersebut.


Akibatnya, bagian depan mobil terbakar, lalu terdakwa kembali menuju mobil Ford Everest warna Silver yang dikemudikan oleh Raja Hotma Ambarita kemudian keduanya melarikan diri menuju Pinang Baris.


Sesampainya, di gerbang tol Helvetia  terdakwa disuruh turun oleh Raja Hotma Ambarita dan langsung pergi meninggalkan terdakwa.


Sekira akhir bulan Februari 2020 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa melihat berita dari sosial media bahwa KOMPOL R.H. AMBARITA telah ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Sumut dikarenakan melakukan pembakaran terhadap salah satu Hotel yang berada di Samosir.


Mengetahui hal tersebut, terdakwa pun berniat untuk mencari kerja di Dumai, setelah 5 bulan kemudian, pada tanggal 07 Juli 2020 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa berangkat menuju ke Kabupaten Simalungun menjumpai istrinya.


Setelah itu, pihak petugas mengetahui keberadaan terdakwa, pada hari Kamis, tanggal 31 Juli 2020 sekira pukul 05.00 WIB, petugas Polisi pun menangkap dan membawa terdakwa ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Akibat perbuatan terdakwa tersebut beberapa bagian body mobil dan ban mobil bagian depan dan belakang sebelah kiri  milik saksi korban Irfan Edward tidak dapat dipergunakan lagi dan mengalami kerugian sebesar  Rp 30 Juta.


"Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 187 ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subs pasal 187  ke-1 Jo. Pasal 56 ke-1  KUHPidana Subs pasal 406 ayat (1)  Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subs pasal 406 ayat (1)  Jo. Pasal 56  ke-1 KUHPidana," pungkas JPU Randi Tambunan.


Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.


Sementara itu, di luar persidangan, saat ditanya kepada JPU Randi terkait peran oknum perwira didalam berkas (penuntutan terpisah), JPU mengaku berkas Raja Hotma Ambarita belum ada dilimpahkan.


"Itu saya kurang tahu, mungkin belum ada pelimpahan," tungkas JPU Randi Tambunan. (DAF)



Share:
Komentar

Berita Terkini