Setelah 4 Bulan Diburu, Pelaku Pencuri Mobil Pickup Diringkus Polsek Delitua

REDAKSI
Sabtu, 09 Januari 2021 - 13:18
kali dibaca
Ket Foto : Setelah 4 Bulan Diburu, Pelaku Pencuri Mobil Pickup Diringkus Polsek Delitua.

Mediaapakabar.comSetelah diburu selama 4 bulan, akhirnya Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Delitua berhasil meringkus pelaku pencurian mobil Suzuki Carry pick up BK 8804 EK di Medan Johor.

Pelaku berinisial AA alias Idil (39), warga Jalan Besar Delitua Gang Setia, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli serdang.


Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik mengatakan terungkapnya kasus ini berdasarkan tindak lanjut dari laporan Rudy Wijaya (47), warga Jalan Brigjen Zein Hamid gang Baru kelurahan Titi kuning, kecamatan Medan Johor.


"Aksi pencurian mobil tersebut dilakukan tersangka pada 11 September 2020 di Panglong Sentosa Baru, Jalan Delitua Km 8,8 No. 33, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang yang merupakan milik korban," ," ujar Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap, Sabtu, (9/1/2021).


Dijelaskan Kapolsek, setelah berhasil ditangkap di sebuah rumah pinggir Sungai Deli, Jalan Karya Jaya Gang Eka Rukun kelurahan Gedung, Johor, kecamatan Medan Johor, tersangka mengaku masuk ke panglong dan mencuri mobil setelah masuk dari tembok belakang dan merusak pintu menggunakan linggis.


Selain mencuri mobil, sebut Zulkifli, tersangka juga mencuri uang tunai sebesar Rp. 1 juta dari dalam laci meja kasir.


"Sementara mobil yang yang di dalam baknya terdapat 2 unit sekop pasir berhasil dibawa kabur tersangka dengan mudah karena kunci kontak mobil tersebut tergantung di dalam panglong itu," sebutnya.


Masih diterangkan AKP Zulkifli, setelah berhasil mencuri, kemudian mobil tersebut dibawa kabur tersangka ke kediaman rekanya berinisial N dan selanjutnya, dua sekawan ini membawa barang hasil kejahatannya ke kediaman rekan lainya berinisial G di Desa Baturejo, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.


"Nah, di kediaman G, desa Baturejo, kecamatan Namorambe inilah plang belakang serta plat mobil dan 2 unit sekop pasir dibuka dan ditinggalkan di rumah tersebut," terang Kapolsek.


Selanjutnya, tambah Kapolsek, petugas yang telah berhasil menangkap tersangka lalu membawanya untuk pengembangan kasus guna mencari barang bukti sekop dan plat mobil di Desa Baturejo, Namorambe.


"Di situ, petugas tidak menemukan rekan tersangka berinisial G maupun N. Namun, sekop pasir berhasil ditemukan. Akan tetapi, ketika mencari plat mobil, tersangka mendorong petugas dan berupaya kabur.pl Petugas langsung mengeluarkan tembakan peringatan namun tidak diindahkan pelaku. 


"Akhirnya, dengan sangat terpaksa, pelaku ditembak pada bagian kakinya lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna mendapat perawatan medis," tambah AKP Zulkifli.


Usai mendapat perawatan medis, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti mobil dan sekop langsung digelandang ke Mapolsek Delitua untuk diproses.


"Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana," pungkas orang nomor satu di Mapolsek Delitua ini seraya menambahkan pihaknya masih memburu rekan tersangka lainnya. (DAF)




Share:
Komentar

Berita Terkini