Mediaapakabar.com - Meski Pemerintah kini telah menunjukkan apresiasi besarnya terhadap Kaum Buruh dan Pekerja dengan menjadikan hari Buruh Internasional (1 Mei) sebagai salah satu hari Libur Nasional.
Namun kenyataan dilapangan kita tetap saja melihat praktek pengusaha-pengusaha yang mencurangi ketentuan peraturan dan perundang-undangan ketenagakerjaan dalam menjalankan perusahaan diduga guna menumpuk keuntungan Pribadi.
Salah satu isu yang terus didengungkan dikalangan Aktivis Buruh/Pekerja Kota Medan saat ini adalah kasus yang dialami Asbudi Pekerja PT. Anugrah Boinda Lestari yang dialihdayakan ke Toko Bika Ambon Zulaikha, Jalan Mojopahit, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, yang produknya dikenal hingga keluar negeri.
Asbudi yang telah berhenti bekerja dari perusahaan tersebut, merasa sedikit kecewa dengan belum diberikannya hak haknya selaku Pekerja sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Tidak hanya itu, melalui akun resmi BPJS Ketenagakerjaan ia melihat pembayaran premi atas kepesertaannya, diduga hanya dibayarkan sampai bulan Agustus 2019, sementara Bulan September 2019 sampai bulan Januari 2020 tidak dapat ditampilkan oleh aplikasi resmi milik BPJS Ketenagakerjaan tersebut, meski saat itu Dirinya masih bekerja di PT. Anugerah Boinda Lestari.
Bahkan yang paling parah, Ia terkesan sempat dipersulit untuk mengambil uang pribadinya yang ditabungkan setiap bulannya pada perusahaan tersebut.
Hal itu dikatakan Sekretaris PC F SP KAHUT SPSI Kota Medan, Rahmad Syah Ramadhan Harahap selaku kuasa Asbudi kepada wartawan, Jumat (29/01/2021).
Rahmad Syah Ramadhan Harahap Sekretaris PC F SP KAHUT SPSI Kota Medan menyayangkan tindakan Perusahaan yang terkesan semena-mena dalam menyikapi persoalan yang dialami Asbudi.
Dirinya meyakinkan akan membela hak Asbudi untuk menjadi contoh bagi pekerja lain, terkhusus mereka yang juga dialihdayakan Perusahaan tersebut ke Toko Bika Ambon Zulaikha.
"Berharap Ridho Allah SWT, Kami akan memperjuangkan Hak-hak Asbudi selaku Pekerja. Ingat, bukan hanya soal gaji ataupun soal BPJS yang juga diduga belum dibayarkan bahkan soal Uang Pribadinya yang ditabung tiap bulan itu," ujar Rahmad.
"Kami akan minta kompensasi atas kelebihan jam kerja mereka selama ini, karena Kami dengar mereka hanya mendapatkan jatah libur dua minggu sekali. Kami akan tunjukkan kepada semua pekerja sejauh mana kapasitas perusahaan untuk meminta ganti rugi atas kerusakan produk yang diproduksi. Bahkan Kami akan pertanyakan pemotongan uang Mess/tempat tinggal dan uang makan yang katanya wajib," tambahnya.
Pasca terkuaknya masalah Asbudi tersebut, informasi didapat, bahwa semua pekerja yang telah berhenti dipanggil untuk mengambil uang pribadi mereka yang disimpan saat mereka dialihdayakan ke Toko Bika Ambon Zulaikha. Dan mereka dipanggil untuk hadir ke Jalan jermal XVII Denai, Rabu 18 Februari 2019 lalu.
Menanggapi hal tersebut Rahmad tersenyum sembari berkata " jika hal tersebut benar, Alhamdulillah Perusahaan sudah mulai sadar, tapi entah mengapa, saya menduga masih banyak pekerja-pekerja lain merasakan hal yang sama seperti Asbudi, namun ketakutan mereka menutup mata hatinya untuk menyuarakan kebenaran, tapi namanya pun hanya dugaan, mudah-mudahan jangan sampai ada," sebutnya.
Rahmad menuturkan, jika mengacu UU Ketenagakerjaan, peraturan mengenai pemberian slip gaji tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan pada pasal 17 ayat (2) tertulis bahwa:
“Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran Upah yang memuat rincian Upah yang diterima oleh Pekerja/Buruh pada saat Upah dibayarkan.”
Maka jika berpatokan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka setiap perusahaan atau pemberi kerja wajib memberikan bukti pembayaran gaji (slip gaji) yang didalamnya memuat rincian upah yang diterima.
"Secara umum, rincian tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan, dan potongan-potongan gaji. Pemberian slip gaji ini bisa berupa catatan yang tercetak atau tertulis sebagai bukti sah bahwa perusahaan atau pihak pemberi kerja telah membayarkan gaji. Dan dapat kita jadikan alat bukti, jika sewaktu-waktu diperlukan dalam proses perkara hubungan Industri seperti ini".
Jangan pula ketika diminta untuk memberikan slip gaji/rincian upah yang telah ditandatangani Pekerja setiap bulannya, Perusahaan malah memberikan laporan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Ya gak nyambung lah...., mana slip gaji yang sudah ditandatangani Pekerja selama ini?, apa maunya sih?", ungkap Rahmad Kesal.
Sementara itu, pihak PT Anugerah Boinda Lestari, Bu Cut yang dikonfirmasi melalui via telepon dan pesan Whatsapp terkait kasus tersebut belum memberikan jawaban hingga berita ini dikirim ke redaksi. (MC/DAF)