Sering Edarkan Sabu, Pria Ini Diringkus Usai Dilaporkan Melalui Aplikasi Horas Paten

REDAKSI
Rabu, 06 Januari 2021 - 11:46
kali dibaca
Ket Foto : Tersangka beserta barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Simalungun (IST)

Mediaapakabar.com
- Seorang pemuda yang kesehariannya diduga mengedarkan narkotika jenis sabu diringkus Satresnarkoba Polres Simalungun. 

Pria berinisial AYD alias Congek itu tak berkutik saat diamankan dari rumahnya, Selasa (05/01/2021) di Jalan Asahan Km 8, Dolok Hataran, Kecamatan Siantar. 


Congek diketahui sudah sering meresahkan warga sekitar lingkungannya karena aktivitas menjajakan barang haram itu. Sehingga warga membuat laporan ke pihak berwajib melalui aplikasi Horas Paten Simalungun. 


Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring menerangkan, atas dasar laporan itu kemudian tim opsnal bergerak ke rumah Congek yang sudah dijadikan tersangka itu. 


Polisi menemukan Congek sedang berada di rumahnya dan langsung melakukan penggeledahan. Dari dia ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip narkoba jenis sabu dengan berat 0,76 gram, 1 kotak kecil plastik transparan serta 4 plastik klip transparan kosong dan sebuah mancis. 


Ketika diinterogasi, Congek mengaku barang haram itu didapatnya dari seorang warga Sionggang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. 


"Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke markas untuk diproses lebih lanjut. Kita juga akan melakukan pengembangan," pungkas AKP Lukman. (Red)




Share:
Komentar

Berita Terkini