Sependapat dengan JPU, Tiga Pria Asal Lampung Pembawa 4 Kg Sabu Dihukum 15 Tahun Bui

REDAKSI
Rabu, 13 Januari 2021 - 17:35
kali dibaca
Ket Foto : Sidang putusan kasus 4 kilogram sabu di ruang Cakra 4Pengadilan Negeri Medan. (MC/ARN)

Mediaapakabar.com - Tiga pria asal provinsi lampung pembawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram masing-masing dihukum pidana penjara selama 15 tahun.

Ketiga terdakwa yakni Pran Antoni alias Anton (37) warga Jalan Ratu Pengadilan Kampung Karta, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, Al Ari Fadillah alias Arif (39) warga Jalan Pangeran Tirtayasa Kampung, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung dan Pandu Apriansyah alias Pandu (35) warga Jalan Ir. Sutami Km 11, Desa Lematang Kecamatan Tanjung Bintang, Provinsi Lampung.


“Menjatuhkan hukuman terhadap ketiga terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” kata majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/01/2021).

Ket Foto : Tiga terdakwa saat mendengarkan putusan melalui video conference. (MC/ARN)

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp1 miliar  dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.


Dalam persidangan yang digelar secara video conference tersebut, majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu Anita SH bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 


“Yakni percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram,” sebut majelis hakim Denny Lumban Tobing.


Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita SH menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.


Vonis majelis hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU Anita SH yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama bulan selama selama 15 tahun.


Sementara itu, mengutip dakwaan JPU Anita SH mengatakan kepolisian dari Polda Sumut mendapat informasi dari informan menerangkan bahwa ada pengedar sabu dari Banda Aceh melintasi wilayah hukum Polda Sumatera Utara dengan mengendarai 2 unit mobil.


“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan, dan saat itulah pada hari Kamis tanggal 16 April 2020 sekira pukul 15.30 WIB, di Jalan Lintas Medan Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, petugas melihat para terdakwa yakni Fery Yadi als Feri (meninggal dunia), terdakwa Pran Antoni dan terdakwa Fubillah serta Pandu Afriansyah (berkas terpisah) sesuai dengan ciri-ciri fisik yang dikatakan informan,” kata JPU Anita.


Melihat hal itu, sambung JPU Anita, petugas langsung memerintahkan para terdakwa untuk tidak bergerak dan tiarap di tempat masing-masing.


“Kemudian setelah petugas melakukan pemeriksaan, para terdakwa mengaku ada membawa sabu seberat 4 kg di dalam mobil Toyota Fortuner tersebut. Lalu petugas menyuruh Feri Yadi membuka pintu mobil tersebut dan ditemukan 4 bungkus plastik di dalam tas sandang yang berisikan 4 kg sabu,” ujar JPU Anita.


Saat diinterogasi, Fery Yadi mengaku masih akan menerima 1 kilogram sabu di Simpang Jalan Megawati Binjai, atas informasi tersebut dilakukan pengembangan dan membawa Fery Yadi ke Simpang Jalan Megawati Binjai.


Namun, Fery Yadi berusaha melarikan diri dengan mencoba merebut senjata petugas kepolisian. Tak tinggal diam, petugas kepolisian langsung mengambil tindakan tegas dan terukur sehingga Fery Yadi meninggal dunia.


“Sementara untuk terdakwa Pran Antoni bersama terdakwa Al Ari Fubilah dan Pandu Apriansyah beserta barang bukti langsung dibawa petugas ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas JPU Anita. (ARN)



Share:
Komentar

Berita Terkini