Selundupkan Sabu ke RTP Polrestabes Medan, Oknum Polisi Diadili

REDAKSI
Kamis, 14 Januari 2021 - 01:35
kali dibaca
Ket Foto : Terdakwa Ade Saputra Ginting saat mendengar dakwaan JPU Sri Delyanti melalui video conference.

Mediaapakabar.comAde Saputra Ginting (34) oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan ini diadili terkait kasus narkotika jenis sabu seberat 9,42 gram di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/01/2021).

Sidang yang digelar secara video conference tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu Sri Delyanti SH mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 subs 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Disebutkan JPU Sri Delyanti, oknum polisi yang bermukim di Jalan Medan-Binjai Km 15 Diski, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang ini, awalnya dihubungi oleh Boy Zulkarnaen (berkas terpisah) meminta agar ia mengambil titipan nasi di depan kantor Polrestabes Medan. 


"Kemudian, terdakwa pergi menemui Lina yang merupakan kakak Boy dan mengambil titipan nasi berisi sabu. Lalu terdakwa membawa bungkusan tersebut, ke dalam Kantor Polrestabes lewat pintu depan. Akan tetapi terdakwa tidak melaporkan titipan tersebut kepada petugas piket depan," ujar JPU Sri Delyanti.

Sekitar pukul 11.30 Wib, sambung JPU, setelah berada di piket RTP Polrestabes Medan, terdakwa lewat dari belakang piket. 


"Akan tetapi petugas piket yaitu, saksi Nurdiansyah dan Rejeki Banurea ketika itu melihat terdakwa dan mengatakan agar titipan tersebut diperiksa dulu," sebut JPU Sri Delyanti.


Sehingga terdakwa merasa takut dan meletakkan bungkusan berisi sabu itu, di bangku dan mengatakan bahwa bungkusan itu barang titipan untuk Boy Zulkarnaen yang merupakan tahanan di blok C. 


Lalu terdakwa langsung pergi ke kantor Provos, untuk menjalani pembinaan disebabkan ia baru selesai menjalani hukuman penjara.


Dua petugas piket tadi menaruh curiga, dan memeriksa isi bungkusan tersebut. Benar saja, ternyata bungkusan tersebut berisi biskuit bermerek Gery sebanyak 2 bungkus yang berisi sabu 2 bungkus dengan berat 9,42 gram. 


"Atas temuan itu, kedua petugas piket melaporkan kepada atasannya dan memanggil Boy dan terdakwa ke RTP Polrestabes Medan," sebut JPU Sri Delyanti.

Ket Foto : Nurdiansyah dan Rejeki Banurea petugas kepolisian yang dihadirkan JPU Sri Delyanti saat memberikan keterangan di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan.
Usai membacakan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing melanjutkan persidangan yang beragendakan keterangan saksi yakni  Nurdiansyah dan Rejeki Banurea petugas kepolisian yang dihadirkan JPU Sri Delyanti.


Dalam keterangannya, awalnya mereka curiga melihat terdakwa yang tidak memeriksakan titipan makanan untuk tahanan. 


"Dia (terdakwa) lewat dari belakang piket, terus kami panggil supaya titipan makanan itu diperiksa dulu. Ternyata, di dalam makanan itu terdapat sabu seberat 9 gram," ujar saksi.


Sementara itu, dalam pengakuan terdakwa Ade, ia mendapat barang haram itu atas suruhan seorang tahanan di RTP Polrestabes Medan.


"Saya cuma disuruh ambil makanan dari tahanan, dan mengantarkan ke RTP Polrestabes," ujarnya, di hadapan majelis hakim yang diketuai Deni Lumban Tobing. 


Ia mengakui, jika berhasil mengantarkan makanan kepada Boy Zulkarnaen (tahanan), akan mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu. 


"Saya bilang ada rezeki nggak? Kalau ada kasihlah untuk uang minyak-minyak aja," katanya, seraya mengakui bersalah atas perbuatannya tersebut. 


Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU sekaligus keterangan saksi polisi dan keterangan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing menunda persidangan pekan depan dengan agenda tuntutan.  (MC/ARN)






Share:
Komentar

Berita Terkini