Selama Pandemi Covid-19, Sidang Online Tak Kurangi Rasa Keadilan Masyarakat

Media Apakabar.com
Senin, 11 Januari 2021 - 00:39
kali dibaca
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Medan Bondan Subrata, SH 

Mediaapakabar.com - Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Medan Bondan Subrata, SH mengimbau pelanggar tilang bisa membayar denda melalui aplikasi Si Abang Lae dan Kantor Pos,sehingga tidak perlu datang berkerumun membayar denda di Kejaksaan Negeri Medan.

Hal tersebut dikemukakan Bondan Subrata saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/1/2021). Menurut dia, penerapan membayar denda secara online itu ternyata sudah diketahui masyarakat terutama pelanggar tilang

”Kalau dulu pelanggar tilang harus anti dan berkerumun untuk membayar tilang.Tapi saat itu pembayaran tilang harus dilakukan secara online,” ujar mantan Kasi Pidum Kejari Bantul tersebut.

Dijelaskannya, melalui aplikasi tersebut pelanggar tilang cukup mengakses aplikasi tersebut di rumah. Melalui Si Abang Lae dan Kantor Pos bisa dilihat besaran denda yang harus dibayarkan dan nanti petugas Kantor Pos akan menyerahkan barang bukti tilang itu kepada pelanggar.

”Jadi pelanggar tilang nggak perlu membayar denda tilang di kantor Kejaksaan Negeri Medan.Kita terus menerus menghindari kerumunan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Lanjut dikatakannya, kalaupun si pelanggar tetap datang ke kantor Kejari Medan untuk membayar denda tilang, kita siagakan pegawai Kantor Kantor Pos mulai pukul 08.00-16.00 WIB setiap harinya. Itu kita lakukan untuk menghindari calo dan kerumunan massa. Jadi pelanggar tilang kita berikan alternatif pembayaran agar mereka nyaman.

Bondan Subrata mengakui jumlah pelanggar tilang yang diterima Kejari Medan jauh menurun dari pelanggar tilang sebelum pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Kejari Medan menerima 1500-2000 berkas tilang dari pihak Kepolisian. Tapi selama pandemi Covid-19, Kejari Medan hanya menerima 200-500 berkas tilang.

Menurut dia, penurunan jumlah pelanggar selama pandemi Covid-19 tersebut karena masyarakat lebih banyak di rumah. Anak-anak sekolah belajar secara virtual disamping jumlah penindakan oleh pihak Kepolisian pun menurun.

”Soal penindakan tersebut memang ada kerjasama Kejari Medan dengan pihak Kepolisian agar penindakan pelanggar tilang dibatasi untuk menghindari terjadinya penumpukan,” jelasnya.

Ditanya penerapan Protokol kesehatan terhadap warga yang berhubungan dengan Kejari Medan, Bondan Subrata mengatakan tetap menerapkan Prokes secara ketat.

”Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan cek suhu tubuh tetap diberlakukan. Selain tempat pelayanan publik disemprot disinfektan setiap harinya,” jelas Bondan.

Menurut Bondan, selain penerapan Prokes kepada masyarakat,Kejari Medan juga menerapkan pelayanan kesehatan kepada pegawai.

”Kejari Medan setiap Kamisnya tetap melaksanakan Kamis Sehat yang menghadirkan 4 dokter untuk melaksanakan Rapid Test kepada pegawai,di samping suntik vitamin C dan neurobin. Ini dilakukan agar semua pegawai tetap sehat dalam melaksanakan tugas,” jelasnya.

Bondan mengakui angka meninggal akibat Covid-19 sudah turun, namun penyebarannya masih ada. Tapi dia tetap berharap masyarakat terus menerus mengendalikan penyebaran Covid-19.

”Semangat masyarakat patuh Prokes tidak boleh kendor .Jadi selama kita bisa bekerja di rumah ,yah wajib dilakukan karena itu lebih baik untuk menghindari penularan Covid-19," pungkasnya.(panca)
Share:
Komentar

Berita Terkini