Resmi Jadi Kapolri, Ini Sejumlah PR Menanti Jenderal Listyo Sigit Prabowo

REDAKSI
Rabu, 27 Januari 2021 - 10:52
kali dibaca
Ket Foto : Sejumlah PR menanti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai dilantik menggantikan Jenderal Idham Azis yang pensiun. (Tangkapan Layar Youtube Setpres)

Mediaapakabar.com
Sejumlah pekerjaan rumah (PR) telah menanti Kapolri baru Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai dilantik Presiden Joko Widodo, hari ini, Rabu (27/1/2021).

Listyo telah dilantik Jokowi sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis yang memasuki masa pensiun.


Pangkatnya langsung dinaikkan dari Komisaris Jenderal menjadi Jenderal sesuai Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kenaikan Pangkat dalam Golongan Perwira Tinggi Polri tak lama usai dilantik.


Dilansir dari CNNIndonesia.com, sederet 'warisan' peninggalan Idham pun menanti diselesaikan Listyo. Dari catatan Indonesia Police Watch (IPW), Listyo memiliki dua pekerjaan besar yang harus segera diselesaikan.


Pertama, kasus terorisme yang menyebabkan satu keluarga di Sigi, Sulawesi Tengah meninggal. Aksi teror itu, diduga dilakukan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT).


Kedua, kasus tewas enam anggota Front Pembela Islam (FPI) dalam insiden bentrok dengan kepolisian yang perlu segera dituntaskan.


"Kedua kasus ini menjadi warisan Idham Azis untuk Kapolri baru yang bukan mustahil bisa menjadi masalah baru yang rumit, yang membuat kepercayaan publik terhadap Polri makin negatif," kata Koordinator Indonesia Police Watch, Neta S Pane melalui keterangan resmi pada awal Januari lalu.


Sementara catatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sejumlah PR juga menanti di masa kepemimpinan Listyo.


Salah satunya soal mekanisme penegakan hukum dalam menyikapi kasus penyiksaan yang dilakukan oleh sejumlah anggota polisi. Berdasarkan catatan LPSK, sepanjang tahun 2020 terdapat 13 pemohonan perlindungan perkara penyiksaan.


Kemudian PR lainnya adalah cara polisi menyikapi ujaran kebencian dan penyebaran hoaks yang terus meningkat.


Pada 2020, Polda Metro Jaya telah menangani 443 kasus hoaks dan ujaran kebencian. Sebanyak 1.448 akun di media sosial telah diblokir dengan 14 kasus dilakukan penyidikan hingga tuntas.


Di sisi lain, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga menyoroti kasus kejahatan siber, menguatnya intoleransi, dan kelompok radikal yang menjadi PR bagi Listyo.


Kemudian persoalan penjara yang over kapasitas, kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, hingga korupsi di internal Polri.


Hal itu terlihat dari kasus Djoko Tjandra yang melibatkan jenderal Polri untuk membantu buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu lolos dari jerat hukum.


Strategi Polri dalam meningkatkan keamanan di daerah rawan konflik seperti Papua dan Sulawesi Tengah juga dinilai menjadi PR penting yang harus dijalankan Listyo. (CNNI/MC)


Share:
Komentar

Berita Terkini