Rekayasa Kasus 327 Kg Ganja, Oknum Polisi Lolos dari Hukuman Mati

REDAKSI
Selasa, 12 Januari 2021 - 20:28
kali dibaca
Ket Foto : Para terdakwa saat mendengarkan putusan secara virtual.

Mediaapakabar.com - Delapan oknum polisi yang bertugas di Polres Padang Sidempuan dan seorang warga sipil dalam kasus rekayasa penyitaan ganja seberat 327 kilogram lolos dari hukuman mati.

Pasalnya, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/01/2021), menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bripka Witno Suwito dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan pidana 6 bulan penjara.


Sebelumnya, terdakwa Bripka Witno Suwito dituntut hukuman mati. Sementara untuk terdakwa Aiptu Martua Pandapotan Batubara yang sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup divonis pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.


Sedangkan, Brigadir Dedi Azwar yang sebelumnya dituntut 20 tahun penjara divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.


Sementara itu, seorang warga sipil bernama Edy Anto Ritonga alias Gaya yang sebelumnya dituntut hukuman mati divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.


Majelis hakim yang diketuai Jarihat menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.



Ket Foto : Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata saat membacakan putusan di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan.

“Yakni tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis daun ganja kering,” sebut majelis hakim Jarihat Simarmata.


Masih dalam persidangan, untuk kelima terdakwa lainnya yakni terdakwa Brigadir Antoni Fresdy Lubis, Bripka Rudi Hartono, Briptu Rory Mirryam Sihite, Bripka Andi Pranata dan Brigadir Amdani Damanik, dengan ketua majelis yang berbeda yakni Martua Sagala menjatuhkan hukuman masing-masing 10 tahun penjara kepada kelima terdakwa.


Sebelumnya, kelima terdakwa masing-masing dituntut JPU dengan pidana penjara selama 20 tahun.


Majelis hakim Martua Sagala menilai perbuatan kelimanya terbukti bersalah melanggar Pasal 115 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Ket Foto : Majelis hakim yang diketuai Martua Sagala saat membacakan putusan di ruang Cakra 2Pengadilan Negeri Medan.

"Yakni tanpa hak dan melawan hukum membawa, mengangkut, mengirimkan, atau mentransito Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis daun ganja kering," ujar majelis hakim yang diketuai Martua Sagala.


Menanggapi putusan tersebut, para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum dari Kejatisu Abdul Hakim Sorimuda Harahap dan Anita SH menyatakan pikir-pikir.


Mengutip dakwaan JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap mengatakan kasus berawal dari saat Edi Anto Ritonga alias Gaya menerima pekerjaan dari Mulia (DPO) pada awal Februari 2020. 


Selanjutnya, Mulia menyerahkan 15 karung ganja dan menyebut harga modal Rp1.600.000 per Kg sehingga total modalnya Rp400.000.000. Narkotika itu kemudian dibawa dan disimpan di gudang samping rumahnya di Jalan Alboin Hutabarat Gang Dame Kampung Darek Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan.


Kemudian, pada Kamis (27/2/2020), Kampung Darek digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan. Lokasi yang digerebek sekitar 500 meter dari rumah Edi Anto Ritonga. 


Pria yang berprofesi sebagai sopir ini mulai was-was. Keesokan harinya dia menghubungi Mulia dan memintanya mengambil 15 karung ganja dari rumahnya. “Angkat dari sini ganja ini, kalau enggak aku buang,” katanya. Mulia menjawab, “Jangan, nanti ada yang jemput”.


Sementara hari itu juga, Edi Santoso alias Edi Ramos (DPO) menghubungi Bripka Witno Suwitno. Dia menyatakan mau menyerahkan ganja miliknya yang ada di Kampung Darek, syaratnya dia dan Edi Anto Ritonga tidak ditangkap.


Singkat cerita, Bripka Witno Suwito, bersama 7 rekan satu unitnya bertemu dengan Edi Anto Ritonga dan Kucok (DPO). 


Para terdakwa memasukkan sejumlah karung plastik berisi narkotika jenis ganja ke mobil Daihatsu Terios putih mobil Honda Jazz putih yang digunakan aparat kepolisian.


Para personel kepolisian ini akhirnya menyepakati ganja itu diletakkan di areal perkebunan PTPN-III Desa Tarutung Baru, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan.


Mereka kemudian melapor ke atasannya telah menemukan narkotika tak bertuan. Total ganja yang ditemukan seberat 327 Kg.


Namun, rekayasa ini terbongkar. Kedelapan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Sidempuan itu pun diamankan. Edi Anto Ritonga juga ditangkap. (DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini