Rampok HP di Dalam Angkot, Pria Ini Diamankan, Dua Rekannya DPO

REDAKSI
Rabu, 20 Januari 2021 - 22:05
kali dibaca
Ket Foto : Tersangka diamankan beserta barang bukti.

Mediaapakabar.com
Seorang kawanan perampok, Dedi Irma Najara alias Dedi (37) diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Delitua di Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas, Rabu (6/1/2021) sekitar pukul.15.30 WIB.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Ibnu Azaruddin (19) warga Jalan Lantasan Lama, Gang Tengah, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.


Informasi dihimpun, kejadian bermula pada Rabu, 06 Januari 2021, sekitar  pukul 15.30 WIB, korban dan temannya naik angkot dari bawah Flyover Amplas dengan tujuan Ringroad.


Saat tiba di Jalan SM Raja, angkot berhenti dan dinaiki tiga orang pelaku, tiba-tiba salah seorang pelaku menodongkan pisau kepada korban dan mengatakan, "Serahkan HP kau, jangan melawan, ku cucuk nanti perut kau".


Karena merasa terancam, korban hanya terdiam, kemudian pelaku merampas HP korban dari tangan korban yakni satu  dan mengambil uang korban senilai Rp. 50 ribu. Setelah itu ketiga pelaku turun dari angkot dan langsung berpencar melarikan diri.


Tak berselang lama, petugas mendapat informasi tentang adanya kejadian tersebut, Tekab Polsek Patumbak dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio purba didampingi Panit Reskrim Ipda darman Lumban raja langsung turun ke TKP dan melakukan penyisiran di seputaran Jalan SM Raja.


Alhasil, salah satu pelaku Dedi Irma Najara alias Dedi berhasil diamankan setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatan bersama dua temannya.


Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahriza mengatakan tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti,bsementara dua teman pelaku masih dalam pengejaran kita (DPO).


"Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya. (MC/Red)


Share:
Komentar

Berita Terkini