Polri dan PDRM Ungkap 2 Pembuat Parodi Indonesia Raya

armen
Jumat, 01 Januari 2021 - 16:25
kali dibaca




Mediaapakabar.com
-Bareskrim Polri bekerja sama dengan polisi Malaysia atau PDRM mengamankan 2 warga negara Indonesia, pelaku parodi lagu 'Indonesia Raya'. Satu pelaku, NJ (11), diamankan di Sabah, Malaysia, dan pelaku lainnya diamankan di Cianjur, Jawa Barat, MDF (16).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, NJ dan MDF berteman dalam dunia maya. Keduanya, kata dia, kerap berkomunikasi.

"Kita lakukan pemeriksaan jadi intinya bahwa antara NJ yang di Sabah, kemudian dengan MDF yang ada di Cianjur ini adalah berteman, dalam dunia maya berteman. Dia sering komunikasi, marah-marah sering," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/1/2021).

Argo kemudian menjelaskan keterlibatan NJ. Hal itu bermula saat MDF membuat video parodi lagu 'Indonesia Raya' menggunakan nama NJ.

"Kemudian karena MDF ini kemudian membuat di kanal YouTube itu Indonesia raya instrumental parodi dan lirik video, dengan menggunakan nama NJ. Jadi MDF ini membuat, kemudian juga menggunakan nama NJ, kemudian dia di-tag lokasinya di Malaysia, menggunakan nomor Malaysia, akhirnya yang dituduh NJ," tutur Argo.

Tak diterima namanya dicatut, NJ pun marah. NJ, kata Argo, kemudian mengedit video yang diunggah MDF di kanal YouTube dengan menambahkan gambar babi.

"Akhirnya NJ marah sama MDF. Nah salahnya, NJ ini membuat lagi kanal YouTube, dengan konten My Asean. Saya ulangi channel Asean. Dia membuat channel Asean, kemudian isinya itu mengedit, mengedit daripada isi yang sudah disebar oleh MDF. Dan dia hanya menambahi, kenapa diedit dia menambahi gambar babi sama NJ ini. Jadi NJ yang di Malaysia juga membuat, kemudian MDF yang di Cianjur ini juga membuat. Ini karena marah ini kemudian membuat," papar dia.

NJ sendiri diamankan PDRM di daerah Lahad, Datu, Sabah, Malaysia. NJ kemudian menyatakan pelaku lagu parodi 'Indonesia Raya' adalah pemilik akun YouTube My Asean yang berada di Indonesia.

Atas informasi tersebut, pada Kamis (31/12) kemarin, Dittipidsiber Polri pun bergerak. Polisi kemudian mengamankan seorang anak laki-laki berinisial MDF (16) dan sejumlah barang bukti di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jawa Barat sekitar pukul 20.00 WIB. Dasarnya adalah laporan polisi dengan nomor LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.

Sumber : detik.com

 
Share:
Komentar

Berita Terkini