Mediaapakabar.com - Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Timur menggelar Konferensi Pers terkait kasus penyelundupan 17 Box Styrofoam yang berisikan benih Lobster dengan jumlah 94.500 ekor dengan harga Rp. 2,4 miliar.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung AKBP Deden Nurhidayatullah didampingi Kasat Pol Air Polres Tanjab Timur, Iptu Sudar bertempat di Kantor Sat Polair Polres Tanjab Timur, Jumat (22/01/2021).
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga berhasil meringkus kedua pelaku yakni berinisial ES (52) warga Pasir Putih Kota Jambi dan TS (49) warga Krembangan, Surabaya.
Kedua pelaku diamankan di Sungai Apung Desa Lagan Ilir, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjab Timur saat mengendarai Mobil Toyota Innova B 1345 KYS.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan para pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat melalui Kanit Intel Polsek Mendahara Ilir, Polres Tanjab Timur diteruskan ke Satgas Anti Kejahatan Wilayah Perairan Polres Tanjab Timur.
Dikatakan Kombes Mulia, atas informasi tersebut, petugas melakukan penangkapan, keduanya diduga membawa Benih Baby Lobster , setelah dilakukan Pemeriksaan terhadap kendaraan Jenis Toyota Innova yang dikendarai pelaku, petugas menemukan 17 Box Styrofoam berisikan benih Baby Lobster.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Subs pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan," pungkas Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto. (MC/Red)