Polisi Gagalkan Peredaran 26,9 Kg Sabu Antar Provinsi, 1 dari 4 Tersangka Ditembak Mati

REDAKSI
Kamis, 14 Januari 2021 - 16:42
kali dibaca
Ket Foto : Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kamis (14/1/2021) di RS Bhayangkara saat memaparkan kasus tersebut. (IST)

Mediaapakabar.comPersonil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 26,9 Kg narkotika jenis sabu dari empat orang tersangka yang terlibat jaringan peredaran antara Provinsi Medan-Surabaya. Satu diantara empat tersangka tewas ditembak karena berusaha melawan petugas. 

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kamis (14/1/2021) di RS Bhayangkara Medan mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan tiga tersangka di kamar hotel No 501 Hotel Grand Central Jalan Sei Belutu Medan Baru, Senin (11/1/2021) 04.00 WIB dini hari lalu. 


"Berbekal informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di salah satu hotel di Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Baru, petugas lalu bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga tersangka yakni, ESR (23) dan RS (20) dan FS yang merupakan warga asal Aceh Utara dan Aceh Tenggara dari kamar hotel No 501 Hotel Grand Central pada Senin (11/1/2021) kemarin," jelas Irjen Pol Martuani Sormin. 


Dari ketiga tersangka yang dibekuk tersebut, lanjut Martuani, petugas berhasil menyita 22 bungkus narkotika jenis sabu seberat 1.900 gram yang disembunyikan dalam tapak sepatu masing-masing tersangka. 


Ket Foto : Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kamis (14/1/2021) di RS Bhayangkara saat memaparkan kasus tersebut. (IST)

"Hasil pemeriksaan dari ketiga tersangka, para tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial MS. Dari informasi itu petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan memburu tersangka MS (31) yang warga Dusun Klampis Utara, Desa Klampisrejo, Kabupaten Pasuruan," jelasnya. 


Upaya petugas membuahkan hasil dan mendeteksi tersangka MS sedang sedang berada di salah satu hotel di kawasan Jalan Sisingamangaraja Medan. Tak membuang waktu petugas pun langsung menuju lokasi dan melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka. 


"Selanjutnya petugas berhasil mengamankan tersangka MS bersama barang bukti berupa 1 koper berisi 25 bungkus sabu seberat 25 Kg. Menurut pengakuannya, sabu tersebut diterima dari, H dan AA (DPO)  yang kini sedang dalam pengejaran," sebut Martuani. 


Dalam upaya pengembangan memburu tersangka H dan AA (DPO), tersangka MS yang dibawa petugas untuk menunjukkan keberadaan H dan AA secara tak diduga melakukan perlawanan dan berusaha merampas senjata petugas meski dalam kondisi terborgol. 


"Tak mau ambil risiko, petugas langsung memberikan tindakan tegas, keras dan terukur ke arah dada tersangka. Meski sempat dilarikan ke RS namun nyawa tersangka, MS tak terselamatkan," sebutnya


Lebih jauh disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, narkotika jenis sabu itu rencananya akan dibawa tersangka MS menuju kota Surabaya untuk dipasarkan. Hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap lebih jauh jaringan sindikat yang terlibat peredarannya. 


"Saya juga sudah instruksikan kepada anggota jika dalam penindakan ada yang mengancam keselamatan dan nyawa petugas, terapkan tindakan tegas, keras, tepat dan terukur," pungkasnya. (MC/DAF)



Share:
Komentar

Berita Terkini